SuaraSumut.id - Dinas Kesehatan Sumut angkat bicara soal kasus dugaan alat test antigen yang di daur ulang (bekas) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menyesalkan tindakan yang oknum petugas tersebut dan sudah sangat menyalahi aturan.
"Itu yang pastinya salah, karena sudah menyalahi aturan. Sudah penipuan itu, harus di pidana," katanya, Rabu (28/4/2021).
Ia menilai, rapid test yang dipakai dan akhirnya digerebek petugas tidak berizin. Pihaknya juga telah mengutus tim untuk meminta klarifikasi dari pihak Bandara Kualanamu.
"Ternyata tidak ada izin dari kami, makanya kita sedang menunggu konfirmasi dari pihak terkait," ujarnya.
Terkait yang terjadi di Bandara Kualanamu, Alwi meyakini pasti hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Semestinya yang menyangkut kesehatan di Sumut harus izin ke Dinas Kesehatan Sumut," tukasnya.
Diberitakan, petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejumlah orang diamankan dari lokasi untuk diperiksa. Para petugas pelayanan yang diamankan mengaku menggunakan alat yang telah digunakan sebelumnya.
Baca Juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Gubsu Edy Minta Maaf soal Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
-
Soal Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kata Satgas Covid-19
-
Viral Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Klarifikasi Kimia Farma
-
Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kemenkes: Usut Tuntas!
-
Petugas Bandara Kualanamu Akui Cuci Alat Rapid Test Untuk Digunakan Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan