Suhardiman
Kamis, 29 April 2021 | 17:32 WIB
Polres Gayo menggelar konfrensi pers kasus dugaan korupsi. [ANTARA]

Polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," tukasnya.

Load More