
SuaraSumut.id - Polda Sumut masih melakukan pengembangan terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Pasalnya, vaksin jenis Sinovac yang seharusnya diperuntukan untuk petugas lapas dan narapidana, juga dilakukan di Jakarta.
Tersangka diduga telah 15 kali menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dalam rilis pers yang diterima wartawan, tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan tersangka di Medan dan Jakarta.
Ke 15 lokasi vaksinasi secara ilegal tersebut, yaitu di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali.
Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.
Baca Juga: Aksi Solidaritas, 12 Ribu Orang Gelar Demo Bela Palestina di Bandung
"Kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dokter (IW) berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi di sana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam paparannya, Jumat (21/5/2021).
Ia mengatakan, tersangka menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah divaksinasi Covid-19. Kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.
"Hasil pemeriksaan sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan kegiatan vaksinasinya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.
Panca Putra mengatakan, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.
Baca Juga: Menikmati Taman Bunga Matahari di Atap Gedung Pusat Perbelanjaan
"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.
SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.
"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pesan Penuh Duka Pramono Usai Brando Susanto Meninggal di Acara Halal Bihalal PDIP
-
Wafat Usai Sambutan Halal Bihalal, Gubernur Pramono Nyaris Teteskan Air Mata Kenang Brando Susanto
-
Kabar Duka! Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Sambutan di Acara Halal Bihalal PDIP
-
Viral Pungli di Trotoar Depan DPR: Pramono Kerahkan Pasukan, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
Terkini
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil