Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Mei 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Petugas Polsek Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Yonathan Alexander Labati (25). Pria itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat milik Yeri Fallo (49). Aksinya dilakukan karena sakit hati diusir oleh tuan rumah saat bertamu.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan, kasus itu terjadi pada pada Desember 2020 malam. Saat itu pelaku dan empat rekannya datang ke rumah korban di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Korban yang merasa terganggu lalu mengusir pelaku dan rekan-rekannya.Tak hanya itu, Yeri bahkan membuang sandal mereka," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (27/5/20210.

Tak lama kemudian, seorang anak Yeri pulang dari berbelanja di toko. Sang anak kemudian memarkir sepeda motor di teras depan rumah. Saat itu, Siswati lupa mencabut kunci kontak motornya. Yonathan yang kesal karena diusir berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Internet 5G Telkomsel Resmi Tersedia, Dirut: Hari Bersejarah

Ia lalu menyuruh rekan-rekannya memantau situasi di sekitar rumah korban. Saat situasi sudah mulai aman, pelaku mendorong motor milik korban ke luar pagar. Setelah agak jauh motor itu dihidupkan dan dibawa kabur ke rumahnya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.

Korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari dan sempat menanyakannya ke Yonatan. Namun demikian, Yonatan menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan akhirnya di temukan sepeda motor tersebut berada di tangan Yonathan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.

Baca Juga: Menengok Desa Burai, Peraih Penghargaan API Award Kemenparekraf

Load More