SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Rahudman meninggalkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta setelah Kejari Pusat melakukan eksekusi bebas terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengungkapkan, eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
"Surat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap," kata Sumanggar.
Sumanggar mengungkapkan, proses keluarnya Rahudman dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan berjalan lancar. Ia dijemput oleh keluarganya.
"Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung dan kerabat terpidana," ujar Sumanggar.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Dalam amar putusan Peninjuan Kembali (PK), dinyatakan bahwa, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Penuntut Umum diperintahkan untuk segera mengeluarkan Rahudman dari masa menjalani pidana.
Dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan ini juga turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie. Yang mana kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Baca Juga: AHY Maju Pilpres 2024, Qodari: Jadi Cawapres Pun Nggak Ada yang Mau Gandeng
Diketahui, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.
Tim kuasa hukum Rahudman Harahap kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa, Handoko Lie, Direktur PT Agra Citra Karisma (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang dijadikan Mall Center Poin.
Selain kasus tersebut Rahudman Harahap juga tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Rahudman Harahap mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak diselurkan kepada pihak-pihak berhak.
Dalam kasus ini, di Pengadilan Tipikor Medan Rahudman divonis bebas. Tetapi, ditingkat kasasi di MA Rahudman Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kontributor: Budi Warsito
Berita Terkait
-
Tak Punya Pekerjaan Usai Bebas Penjara, Residivis Ini Bobol Rumah di Bandar Lampung
-
Gerindra Tak Pengaruh Usulan Kader PDIP Calonkan Puan-Anies: Bebas Saja
-
PK Eks Wali Kota Rahudman Harahap Dikabulkan, Tapi.....
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
-
Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Shihab Bakal Bebas Dua Bulan Lagi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli