SuaraSumut.id - Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur di Lhokseumawe dengan UU Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Jinayat.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, dilansir dari Antara, Selasa (1/6/2021).
"KPPAA mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun Jinayat," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam toilet Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe. Pelaku berinisial AM (21) diamankan ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika pelaku pelecehan tersebut dijerat dengan dengan qanun jinayat, maka korban yang sudah beberapa kali disodomi akan berpotensi menjadi pelaku dikemudian hari apabila terdapat unsur kerelaan, karena proses rehabilitasinya tidak tuntas.
Sementara dengan UU Perlindungan Anak, kata Firdaus, anak yang menjadi korban tetap dianggap korban, sehingga harus mendapatkan penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.
"Karena tanpa rehabilitasi tuntas, anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban," ujarnya.
KPPAA juga meminta pemerintah daerah di Aceh harus benar-benar tanggap menangani serta memberikan rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut secepat mungkin.
"Kita juga minta polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri korban yang ada, atau kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," tukasnya.
Baca Juga: 4 Sesi Pemotretan Ussy dan Andhika Pratama Untuk Bisnis Parfum, Tuai Sorotan
Berita Terkait
-
Gawat! Pemuda di Aceh Sodomi Bocah di Toilet Masjid
-
Tega Sodomi Bayi 9 Bulan, Seorang Pria di Malaysia Terancam Bui 20 Tahun
-
Bule Prancis Sodomi Anak-anak di Denpasar, Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
-
Predator Seks Asal Padang Pariaman Diringkus, Sodomi 30 Remaja Pria
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu