SuaraSumut.id - Pemkot Pematangsiantar diminta membatalkan proses lelang terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon II di lingkungan jajarannya.
Pasalnya, ha itu bertentangan atau melanggar Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menilai, isi surat melarang gubernur, bupati dan wali kota melakukan pergantian pejabat hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik. Apalagi kegiatan itu dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Indikasi adanya kepentingan semakin kuat karena proses lelang jabatan dilakukan tidak sampai 1 bulan, dibuka pendaftaran tanggal 16 Juni 2021, ditutup 28 Juni 2021 dan penetapan hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021.
"Terkesan dilakukan terburu-buru, padahal jabatan yang dilelang sudah lama lowong," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan lelang jabatan tersebut dilakukan pasca keluarnya surat dari Kemendagri terkait permintaan kepada Gubsu untuk memberhentikan jabatan Wali Kota dan memproses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020.
Ia menyarankan agar pengisian jabatan eselon II yang kosong dilakukan Wali Kota Pematangsiantar yang baru. Ini dilakukan untuk menghindari adanya persepsi negatif terjadap kebijakan Hefriansyah jelang jabatannya berakhir.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pematangsiantar, Heryanto Siddik menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Mendagri melalui Gubsu dan rekomendasi KASN untuk pelaksanaan lelang jabatan itu.
Surat ijin Mendagri itu Nomor: 800/3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021, dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga: Undangan Pernikahan Boy William Beredar, Permintaan Dress Code Dipuji Netizen
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas