SuaraSumut.id - Pemkot Pematangsiantar diminta membatalkan proses lelang terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon II di lingkungan jajarannya.
Pasalnya, ha itu bertentangan atau melanggar Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menilai, isi surat melarang gubernur, bupati dan wali kota melakukan pergantian pejabat hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik. Apalagi kegiatan itu dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Indikasi adanya kepentingan semakin kuat karena proses lelang jabatan dilakukan tidak sampai 1 bulan, dibuka pendaftaran tanggal 16 Juni 2021, ditutup 28 Juni 2021 dan penetapan hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021.
"Terkesan dilakukan terburu-buru, padahal jabatan yang dilelang sudah lama lowong," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan lelang jabatan tersebut dilakukan pasca keluarnya surat dari Kemendagri terkait permintaan kepada Gubsu untuk memberhentikan jabatan Wali Kota dan memproses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020.
Ia menyarankan agar pengisian jabatan eselon II yang kosong dilakukan Wali Kota Pematangsiantar yang baru. Ini dilakukan untuk menghindari adanya persepsi negatif terjadap kebijakan Hefriansyah jelang jabatannya berakhir.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pematangsiantar, Heryanto Siddik menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Mendagri melalui Gubsu dan rekomendasi KASN untuk pelaksanaan lelang jabatan itu.
Surat ijin Mendagri itu Nomor: 800/3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021, dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga: Undangan Pernikahan Boy William Beredar, Permintaan Dress Code Dipuji Netizen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan