SuaraSumut.id - Kalinus Zai alias Ama Willy (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Sultan Serdang/Arteri Bandara Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menetapkan dua orang berinisial TW dan WS sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terancam dengan hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Senin (28/6/2021).
Sejumlah kerabat dan perkumpulan warga Nias asal Medan turut hadir mendatangi Polresta Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menyaksikan proses paparan kasus tersebut. Kedua tersangka dengan menggunakan kursi roda juga dihadirkan.
Yemi mengatakan, modus tersangka berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang tersebut.
"Kerugian satu unit AC dengan harga Rp 2,9 juta, satu unit mesin cuci seharga Rp 1,450 ribu, dan 1 unit hp. Korban jiwa meninggalnya satu orang," kata Yemi.
Kedua tersangka beraksi pada Sabtu (26/6/2021). Mereka datang ke toko elektronik tempat korban bekerja di Pasar X Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kedua tersangka berpura-pura membeli barang, kemudian setelah pemilik toko mengizinkan, penjaga (korban) ikut untuk mengambil uang ke rumah tersangka," kata Kapolres.
Diperjalanan kedua tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban di dalam mobil dan membuangnya di tengah jalan Kualanamu, lalu berencana kabur ke Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Anak-Anak yang Mengenal Rindu
"Kita mendapatkan informasi dan hasil analisa bahwa yang bersangkutan ini melarikan diri ke arah Simalungun lanjut ke arah Tapanuli, dan lanjut ke Tapanuli Tengah," ungkap Yemi.
"Akhirnya kita berhasil menangkap mereka di jalan raya Tapanuli Tengah menuju ke wilayah Padang yang akan mereka tuju untuk menghilangkan jejak," sambungnya.
Dalam penyergapan terhadap kedua tersangka, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dua tersangka sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa, yakni berpura-pura membeli barang elektronik, lantas kabur saat pembayaran.
"Hasil urin positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis curanmor, mereka tiga kali beraksi di Sergai, dan 1 kali di Deli Serdang," katanya.
Sementara, perwakilan dari keluarga korban menyampaikan kasus ini meresahkan warga Nias di Medan. Pihak keluarga korban meminta agar kedua tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen