SuaraSumut.id - Kalinus Zai alias Ama Willy (40) ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Sultan Serdang/Arteri Bandara Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menetapkan dua orang berinisial TW dan WS sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terancam dengan hukuman mati.
"Dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagi dalam paparannya, Senin (28/6/2021).
Sejumlah kerabat dan perkumpulan warga Nias asal Medan turut hadir mendatangi Polresta Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menyaksikan proses paparan kasus tersebut. Kedua tersangka dengan menggunakan kursi roda juga dihadirkan.
Yemi mengatakan, modus tersangka berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang tersebut.
"Kerugian satu unit AC dengan harga Rp 2,9 juta, satu unit mesin cuci seharga Rp 1,450 ribu, dan 1 unit hp. Korban jiwa meninggalnya satu orang," kata Yemi.
Kedua tersangka beraksi pada Sabtu (26/6/2021). Mereka datang ke toko elektronik tempat korban bekerja di Pasar X Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kedua tersangka berpura-pura membeli barang, kemudian setelah pemilik toko mengizinkan, penjaga (korban) ikut untuk mengambil uang ke rumah tersangka," kata Kapolres.
Diperjalanan kedua tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban di dalam mobil dan membuangnya di tengah jalan Kualanamu, lalu berencana kabur ke Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Anak-Anak yang Mengenal Rindu
"Kita mendapatkan informasi dan hasil analisa bahwa yang bersangkutan ini melarikan diri ke arah Simalungun lanjut ke arah Tapanuli, dan lanjut ke Tapanuli Tengah," ungkap Yemi.
"Akhirnya kita berhasil menangkap mereka di jalan raya Tapanuli Tengah menuju ke wilayah Padang yang akan mereka tuju untuk menghilangkan jejak," sambungnya.
Dalam penyergapan terhadap kedua tersangka, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dua tersangka sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa, yakni berpura-pura membeli barang elektronik, lantas kabur saat pembayaran.
"Hasil urin positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis curanmor, mereka tiga kali beraksi di Sergai, dan 1 kali di Deli Serdang," katanya.
Sementara, perwakilan dari keluarga korban menyampaikan kasus ini meresahkan warga Nias di Medan. Pihak keluarga korban meminta agar kedua tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas
-
Ledakan di Grand Polonia Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
-
Ledakan Dahsyat di Medan: 5 Rumah Mewah Rusak Parah, Mobil Tertimpa
-
Tiga WNA Asal India Dideportasi, Ini Perkaranya