
SuaraSumut.id - Kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial memasuki babak baru. Jaksa KPK telah menuntaskan surat dakwaan dan melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/6/2021).
"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Saat ini penahanan Syahrial menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun demikian, tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK.
"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kota Malang Dinilai Belum Maksimal
Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.
"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya.
Terdakwa Syahrial didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, kasus berawal saat Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan adalah Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjung Balai tidak naik ketingkat penyidikan. Stepanus lalu menyanggupi permintaan Azis.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Gegara Hal Ini AW Nekat Cabuli Dua Bocah di Kandang Kuda
Awalnya, Stepanus meminta uang Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, ia menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Baru! KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalbar
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
-
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
1 Penumpang Mobil Jatuh ke Jurang Pakpak Bharat Sumut Ditemukan Tewas
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut