Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:22 WIB
Kondisi ruangan yang dirusak. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial MP menjadi tersangka perusakan. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

"Benar. Sudah ditepatkan sebagai tersangka melalui gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (3/7/2021).

Firdaus mengatakan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan MP sebagai tersangka.

"Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangkanya minggu depan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Mitos Tentang Pengisian Daya Smartphone yang Dipercayai Banyak Orang

Insiden berawal saat MP mengamuk pada pejabat Sekretariat DPRD, pada Kamis 10 Juni 2021 di ruang Kabag Hukum Sekretariat DPRD, Iwan Salewa.

Akibatnya kaca meja kerja Iwan pecah. Dikabarkan sebelum MP datang ke ruangan Iwan terlebih dulu Sekretaris DPRD bersama dan tiga bawahannya melakukan pertemuan. Mereka membahas persoalan pekerjaan. Belum lagi selesai pembahasan, tiba-tiba MP datang.

Saat itu MP masuk membawa kayu. Dia marah-marah dan langsung memukulkan kayu itu ke meja hingga kacanya pecah. Usai keributan ruangan Iwan  tampak tertutup rapat dan terkunci.

Peristiwa itu dilaporkan dengan bukti laporan No.LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juni 2021.

MP dipersangkakan dengan Pasal 406 KHUP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Ibunda Nora Alexandra Sakit, Agamanya Dipertanyakan: Beliau Muslim yang Taat

Load More