Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 Juli 2021 | 13:13 WIB
Tangkapan gambar pengunjung di lokasi hiburan malam di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan lokasi hiburan malam di Medan diduga tetap beroperasi dan mengabaikan protokol kesehatan saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro beredar di media sosial.

Dilihat dari akun instagram @medanheadlines.news, Kamis (8/7/2021), video berjudul "Warga Mengeluh Diskotek di xxxx Tak Ikuti PPKM" menunjukkan tayangan keramaian pengunjung sedang asyik dugem dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Min tolong lah, ini diskotek ini gak nerapkan PPKM. Aku warga sini juga, tinggal di dekat diskotek ini. Sangat mengganggu Min. Bahkan saat warga curi-curi masuk, gak penuhi prokes min. Mereka masuk dari belakang. Pintu depan seolah olah tutup. Kenapa pedagang kecil gak bisa buka, ini diskotek kok bisa buka?. Tolonglah min, biar pemerintah tahu," tulis dalam video.

Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lokasi hiburan malam tersebut.

Baca Juga: 28 Atlet Indonesia Berangkat ke Olimpiade Tokyo

"Oh ya, itu sudah kita sudah surati (pemilik lokasi hiburan malam)," katanya, kepada SuaraSumut.id.

Ia mengaku, pada Rabu 7 Juli 2021 telah melakukan pengawasan hingga malam hari

"Kemarin kita kan sampai jam 20.00 WIB (melakukan pengawasan), apakah itu jam 20.00 WIB atau di atasnya kita gak tahu," kata Amran.

Terancam Disegel

Pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat di lokasi hiburan malam tersebut. Bila tetap membandel, tidak tertutup kemungkinan tempat hiburan itu akan disegel.

Baca Juga: TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang

"Pemiliknya sudah kita panggil, kita surati, mulai sore ini kita awasi. Sanksinya kita tindaklanjuti ke PPKM Medan, dan berkordinasi dengan Pak Kasatpol PP, bagaimana tindak lanjutnya," ungkap Amran.

"Makanya kita lihat satu malam ini, kalau dia masih bandel, ya mungkin kecamatan kurang keras, maka tim dari kota yang akan turun," sambungnya.

Diketahui, Pemkot Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pengetatan PPKM mikro dimulai 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan itu untuk menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 17.00 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).

Dijelaskan juga pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kontributor : M. Aribowo

Load More