SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan lokasi hiburan malam di Medan diduga tetap beroperasi dan mengabaikan protokol kesehatan saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro beredar di media sosial.
Dilihat dari akun instagram @medanheadlines.news, Kamis (8/7/2021), video berjudul "Warga Mengeluh Diskotek di xxxx Tak Ikuti PPKM" menunjukkan tayangan keramaian pengunjung sedang asyik dugem dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Min tolong lah, ini diskotek ini gak nerapkan PPKM. Aku warga sini juga, tinggal di dekat diskotek ini. Sangat mengganggu Min. Bahkan saat warga curi-curi masuk, gak penuhi prokes min. Mereka masuk dari belakang. Pintu depan seolah olah tutup. Kenapa pedagang kecil gak bisa buka, ini diskotek kok bisa buka?. Tolonglah min, biar pemerintah tahu," tulis dalam video.
Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lokasi hiburan malam tersebut.
"Oh ya, itu sudah kita sudah surati (pemilik lokasi hiburan malam)," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia mengaku, pada Rabu 7 Juli 2021 telah melakukan pengawasan hingga malam hari
"Kemarin kita kan sampai jam 20.00 WIB (melakukan pengawasan), apakah itu jam 20.00 WIB atau di atasnya kita gak tahu," kata Amran.
Terancam Disegel
Pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat di lokasi hiburan malam tersebut. Bila tetap membandel, tidak tertutup kemungkinan tempat hiburan itu akan disegel.
Baca Juga: 28 Atlet Indonesia Berangkat ke Olimpiade Tokyo
"Pemiliknya sudah kita panggil, kita surati, mulai sore ini kita awasi. Sanksinya kita tindaklanjuti ke PPKM Medan, dan berkordinasi dengan Pak Kasatpol PP, bagaimana tindak lanjutnya," ungkap Amran.
"Makanya kita lihat satu malam ini, kalau dia masih bandel, ya mungkin kecamatan kurang keras, maka tim dari kota yang akan turun," sambungnya.
Diketahui, Pemkot Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pengetatan PPKM mikro dimulai 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan itu untuk menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 17.00 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Pemkot Balikpapan Bolehkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi 4 Jam, Forum THM: Terima Kasih
-
Wanita Ini Berhasil Masuk ke Tempat Hiburan dengan Tiket Berusia 38 Tahun
-
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional