SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan lokasi hiburan malam di Medan diduga tetap beroperasi dan mengabaikan protokol kesehatan saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro beredar di media sosial.
Dilihat dari akun instagram @medanheadlines.news, Kamis (8/7/2021), video berjudul "Warga Mengeluh Diskotek di xxxx Tak Ikuti PPKM" menunjukkan tayangan keramaian pengunjung sedang asyik dugem dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Min tolong lah, ini diskotek ini gak nerapkan PPKM. Aku warga sini juga, tinggal di dekat diskotek ini. Sangat mengganggu Min. Bahkan saat warga curi-curi masuk, gak penuhi prokes min. Mereka masuk dari belakang. Pintu depan seolah olah tutup. Kenapa pedagang kecil gak bisa buka, ini diskotek kok bisa buka?. Tolonglah min, biar pemerintah tahu," tulis dalam video.
Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lokasi hiburan malam tersebut.
"Oh ya, itu sudah kita sudah surati (pemilik lokasi hiburan malam)," katanya, kepada SuaraSumut.id.
Ia mengaku, pada Rabu 7 Juli 2021 telah melakukan pengawasan hingga malam hari
"Kemarin kita kan sampai jam 20.00 WIB (melakukan pengawasan), apakah itu jam 20.00 WIB atau di atasnya kita gak tahu," kata Amran.
Terancam Disegel
Pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat di lokasi hiburan malam tersebut. Bila tetap membandel, tidak tertutup kemungkinan tempat hiburan itu akan disegel.
Baca Juga: 28 Atlet Indonesia Berangkat ke Olimpiade Tokyo
"Pemiliknya sudah kita panggil, kita surati, mulai sore ini kita awasi. Sanksinya kita tindaklanjuti ke PPKM Medan, dan berkordinasi dengan Pak Kasatpol PP, bagaimana tindak lanjutnya," ungkap Amran.
"Makanya kita lihat satu malam ini, kalau dia masih bandel, ya mungkin kecamatan kurang keras, maka tim dari kota yang akan turun," sambungnya.
Diketahui, Pemkot Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pengetatan PPKM mikro dimulai 6 hingga 20 Juli 2021. Penerapan itu untuk menindaklanjuti instruksi surat edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 17.00 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (7/7/2021).
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Pemkot Balikpapan Bolehkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi 4 Jam, Forum THM: Terima Kasih
-
Wanita Ini Berhasil Masuk ke Tempat Hiburan dengan Tiket Berusia 38 Tahun
-
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas