Suhardiman
Kamis, 08 Juli 2021 | 13:13 WIB
Tangkapan gambar pengunjung di lokasi hiburan malam di Medan. [Ist]

Dijelaskan juga pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kontributor : M. Aribowo

Load More