SuaraSumut.id - Seorang driver ojek online (Ojol) di Medan, Reza (28) termenung di dalam rumahnya yang sederhana di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat. Wajahnya tampak lesu, matanya nanar memandangi layar ponsel menunggu orderan.
"Semenjak PPKM ini, sepi sekali bang, hancur orderan, sepi," kata Reza saat ditemui SuaraSumut.id, Rabu (14/7/2021).
Reza mengaku, kondisi ini membuatnya terhimpit. Di satu sisi ia perlu biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, semangatnya mencari rezeki terpaksa pupus meski adanya PPKM darurat di Medan.
"Kalau hari biasanya (sebelum PPKM darurat) 15 orderan, ini sekarang 5 aja dapat dah sukur," katanya.
Ia mengaku, sepinya orderan ini dipengaruhi oleh banyaknya karyawan dirumahkan selama PPKM darurat.
"Siapa yang saya antar bang, kalau mereka dirumahkan, biasanya pagi sore itu ramai orderan," kata Reza.
Butuh bantuan pemerintah
Ia mengaku bingung bagaimana mensiasati agar orderan bisa meningkat. Di satu sisi, Reza merupakan tulang punggung keluarga ini diharapkan untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
"Mau keluar rumah, keliling-keliling mau ke mana, minyak tekor. Belum lagi jalan dialihkan, makan jauh muternya," katanya.
Baca Juga: 5 Cara Menyetop Kebiasaan Buruk yang Sudah Mendarah Daging
"Sekarang ini, hemat-hemat dulu lah, jangan sampai boros kali, tapi sampai kapan bisa bertahan kalau kayak gini terus. Oyong mikirkannya bang, belum lagi tagihan ini itu, pahit," sambungnya.
Ia berharap agar kiranya ada bantuan konkrit dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Ini hari ketiga PPKM, udah mulai terasa dampaknya. Harapannya kalau bisa ada bantuan mau itu sembako atau uang untuk bertahan. Apalagi kabarnya mau sampai enam minggu PPKM darurat. Bisa gawat kalau gak ada bantuan," tandasnya.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam surat edaran disebut kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tulis dalam surat edaran itu.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Ojol Ngaku Pendapatan Naik Jadi Rp 5 Juta Saat Pandemi, Alasannya Bikin Heran
-
Kisah Ojol Penyandang Disabilitas: Rute Lebih Jauh dari Map Aplikasi, Suplemen Air Putih
-
Pantang Menyerah! Jurus Eko Sopir Ojol Bertangan Satu Gapai Rezeki di Masa Covid-19
-
Menyentuh! Kasir Tawarkan Makanan Gratis di Restoran, Driver Ojol Ini Langsung Ingat Anak
-
Haru! Ditawari Makan Gratis dari Restoran, Sopir Ojol ini Pilih Menu Buat Anak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya