- Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Mayoritas PMI dideportasi berasal dari Jawa Timur (53 orang) dan Aceh (40 orang), dengan total 133 laki-laki dan 47 perempuan.
- Setelah tiba, para PMI menjalani pemeriksaan dan difasilitasi di P4MI Dumai sambil menunggu pemulangan ke daerah asal masing-masing.
SuaraSumut.id - Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh.
“Ada 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Selasa, 10 Februari 2026.
Dari total 180 PMI, tercatat 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Sebaran daerah asal PMI tersebut meliputi:
- Jawa Timur: 53 orang
- Aceh: 40 orang
- Nusa Tenggara Barat: 31 orang
- Sumatera Utara: 20 orang
- Jawa Tengah: 6 orang
- Jawa Barat: 6 orang
- Riau dan Sumatera Barat: masing-masing 4 orang
- Lampung: 3 orang
Sementara itu, masing-masing 2 orang berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, serta 1 orang masing-masing dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setibanya di Dumai, seluruh PMI menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga pendataan identitas. Selanjutnya, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan layanan pelindungan, fasilitasi, sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi dan prosedural. Pihaknya mengaku juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” kata Fanny.
Berita Terkait
-
Di Tengah Penangguhan Sanksi FIFA, Klub Malaysia Datangkan Pemain Naturalisasi Harimau Malaya
-
Libas Malaysia 3-2, Indonesia Keluar sebagai Juara Grup D BATC 2026
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Prabowo Alokasikan Rp50 Juta per Desa untuk Sapi Meugang di Aceh Jelang Ramadan 2026
-
LBH Medan: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hanya Sekadar Ganti Baju
-
Tawuran Maut di Medan, Pelaku Penembakan Suar yang Tewaskan Warga Ditangkap