- Sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya oleh BPI Danantara karena terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana banjir di Sumatera.
- LBH Medan menilai pencabutan izin hanya formalitas dan mengabaikan kerusakan ekologis serta penderitaan korban bencana alam.
- LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan operasi perusahaan, memulihkan lingkungan, dan merehabilitasi korban di wilayah terdampak.
SuaraSumut.id - Sedikitnya 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perizinan peruhanaan itu dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Sumatera.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pencabutan izin perusahaan tersebut hanya sebatas formalitas. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Pencabutan izin tersebut tidak lebih dari sekadar ‘ganti baju’. Kepemilikan dan penguasaan terhadap industri berpindah, tetapi kerusakan ekologis dan penderitaan korban justru diabaikan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan bahwa kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sebagai faktor utama.
LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya,” ujarnya.
LBH Medan menilai pemerintah abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Tidak hanya itu, pemerintah berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis;
Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini;
“Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.
Berita Terkait
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?
-
Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan
-
Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025
-
Efisiensi atau Diskriminasi? Membaca Ulang Preferensi Rekrutmen Perusahaan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pria di Medan Curi Uang Pedagang Cabai Rp5 Juta untuk Main Judi Online
-
AI Definisikan Ulang Kemampuan PC Anda
-
Bupati Langkat Dulu Kena OTT, Kini Penggantinya Kena Jerat KPK
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?