Suhardiman
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:45 WIB
Kantor LBH Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya oleh BPI Danantara karena terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana banjir di Sumatera.
  • LBH Medan menilai pencabutan izin hanya formalitas dan mengabaikan kerusakan ekologis serta penderitaan korban bencana alam.
  • LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan operasi perusahaan, memulihkan lingkungan, dan merehabilitasi korban di wilayah terdampak.

SuaraSumut.id - Sedikitnya 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perizinan peruhanaan itu dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Sumatera.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pencabutan izin perusahaan tersebut hanya sebatas formalitas. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.

“Pencabutan izin tersebut tidak lebih dari sekadar ‘ganti baju’. Kepemilikan dan penguasaan terhadap industri berpindah, tetapi kerusakan ekologis dan penderitaan korban justru diabaikan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2026.

Ia mengatakan bahwa kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sebagai faktor utama.

LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya,” ujarnya.

LBH Medan menilai pemerintah abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Tidak hanya itu, pemerintah berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.     

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis;

Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini;

“Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.

Load More