- Sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya oleh BPI Danantara karena terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana banjir di Sumatera.
- LBH Medan menilai pencabutan izin hanya formalitas dan mengabaikan kerusakan ekologis serta penderitaan korban bencana alam.
- LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan operasi perusahaan, memulihkan lingkungan, dan merehabilitasi korban di wilayah terdampak.
SuaraSumut.id - Sedikitnya 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perizinan peruhanaan itu dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Sumatera.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pencabutan izin perusahaan tersebut hanya sebatas formalitas. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Pencabutan izin tersebut tidak lebih dari sekadar ‘ganti baju’. Kepemilikan dan penguasaan terhadap industri berpindah, tetapi kerusakan ekologis dan penderitaan korban justru diabaikan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan bahwa kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sebagai faktor utama.
LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya,” ujarnya.
LBH Medan menilai pemerintah abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Tidak hanya itu, pemerintah berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis;
Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini;
“Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.
Berita Terkait
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemilik Motor Bekas Wajib Tahu, Ini Pentingnya Cek Oli Mesin di Pagi Hari
-
The Gade Creative Lounge Hadir di Digital Library Unimed
-
Pemerintah Aceh Ajukan Pembayaran BPJS Kesehatan 500 Ribu Korban Bencana Ditanggung APBN
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh