- Sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya oleh BPI Danantara karena terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana banjir di Sumatera.
- LBH Medan menilai pencabutan izin hanya formalitas dan mengabaikan kerusakan ekologis serta penderitaan korban bencana alam.
- LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan operasi perusahaan, memulihkan lingkungan, dan merehabilitasi korban di wilayah terdampak.
SuaraSumut.id - Sedikitnya 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perizinan peruhanaan itu dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Sumatera.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pencabutan izin perusahaan tersebut hanya sebatas formalitas. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Pencabutan izin tersebut tidak lebih dari sekadar ‘ganti baju’. Kepemilikan dan penguasaan terhadap industri berpindah, tetapi kerusakan ekologis dan penderitaan korban justru diabaikan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2026.
Ia mengatakan bahwa kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sebagai faktor utama.
LBH Medan beranggapan ini merupakan sebuah pembangkangan pemerintah terhadap asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Seharusnya pemerintah fokus terhadap pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat dampak aktifitas dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Ini malah memanfaat situasi untuk mengakuisisi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya,” ujarnya.
LBH Medan menilai pemerintah abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kemudian pemerintah mengingkari tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Tidak hanya itu, pemerintah berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (3) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 12 Ayat (2) huruf b pada International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi pada UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pemerintah memberhentikan keseluruhan operasi dan produksi dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinya. Mendesak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya agar melakukan tindakan pemulihan ekologis;
Menolak 28 Perusahaan yang telah dicabut izinya dikelola oleh Danantara yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan perusahaan sebelumnya dan akan menghambat penegakan hukum dalam permasalahan ini;
“Melakukan pemulihan dan Rehabilitasi kepada korban yang terdampak bencana ini di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.
Berita Terkait
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Siapa Pemilik Studio A24? Muncul Rumor Danantara Investasi Ratusan Miliar Rupiah
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik
-
Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Dapat Halo+ hingga Kuota Besar
-
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap
-
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Stok Beras Sumut Cukup untuk Penuhi Program Bantuan Pangan-Penyaluran ke Mitra