- Pemerintah Aceh mengajukan permohonan kepada pusat agar iuran BPJS Kesehatan 500 ribu korban bencana ditanggung APBN.
- Permohonan ini disampaikan Wagub Aceh kepada Ketua MPR dan Mendagri pada Selasa, 10 Februari 2026.
- Dampak persetujuan adalah APBA dapat dioptimalkan untuk pemulihan wilayah di Provinsi Aceh pascabencana.
SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 500 ribu warga terdampak bencana dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam pertemuan bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, 10 Februari 2026.
Fadhlullah menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat terdampak bencana sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Namun, karena bencana, Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi tersebut melalui APBN.
"Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana melalui APBN yang sebelumnya dibiayai oleh APBA. Aturan memperbolehkannya," kata Fadhlullah, melansir Antara.
Dirinya berharap permohonan usulan pembayaran BPJS Kesehatan warga terdampak bencana tersebut disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Jika ini terealisasi, tentu meringankan APBA dan APBA bisa dioptimalkan untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh," kata Fadhlullah.
Ketika ditanya berapa total anggaran yang untuk pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana tersebut, Wakil Gubernur Aceh tidak menjawab.
Berita Terkait
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Cara Pindah Akun JKN Mobile ke Handphone Baru
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Prabowo Alokasikan Rp50 Juta per Desa untuk Sapi Meugang di Aceh Jelang Ramadan 2026
-
LBH Medan: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hanya Sekadar Ganti Baju