- Petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina gagalkan penyelundupan 1.984 lembar kulit biawak ke Malaysia.
- Modus penyelundupan menggunakan boks ditutup tumpukan pasir dan daging kerang di Pelabuhan Teluk Nibung.
- Barang bukti diserahkan ke Balai Karantina Tanjung Balai Asahan untuk tindak lanjut pemrosesan.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan besar-besaran kulit satwa liar digagalkan petugas gabungan dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Sebanyak 1.984 lembar kulit biawak ditemukan petugas saat hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nabung.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas cukup rapi.
Kulit-kulit biawak tersebut dimasukkan ke dalam boks yang bagian atasnya ditutupi dengan tumpukan pasir dan daging kerang. Petugas menemukan dua fiber boks berisi kulit biawak pada Minggu, 8 Februari 2026.
”Modus pelanggaran diduga akan melakukan penyelundupan kulit satwa liar dengan dimasukkan ke dalam fiber boks ditutup dengan pasir dan daging kerang, untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju Malaysia," katanya melansir antara, Selasa, 10 Februari 2026.
"Saat dilakukan penindakan, pemilik barang atau yang bertanggungjawab tidak ditemukan atau sudah tidak ada di tempat," sambungnya.
Biawak merupakan hewan yang termasuk hewan dalam Appendix II CITES, dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina.
Barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk di proses lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Care for Sumut Charity Run: Berlari di GBK untuk Bantu Korban Banjir Sumatera Utara
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemilik Motor Bekas Wajib Tahu, Ini Pentingnya Cek Oli Mesin di Pagi Hari
-
The Gade Creative Lounge Hadir di Digital Library Unimed
-
Pemerintah Aceh Ajukan Pembayaran BPJS Kesehatan 500 Ribu Korban Bencana Ditanggung APBN
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh