SuaraSumut.id - Pertokoan pedagang kain di Jalan Pajak Ikan Lama, Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, terpaksa tutup akibat PPKM darurat.
"Rabu (14/7/2021) sore terakhir buka, lalu tutup sampai PPKM darurat berakhir," kata Imar, pedagang kain di kawasan Pajak Ikan Lama Medan.
Kondisi ini membuat para pedagang kain menjadi dilematis. Di satu sisi berdagang mencari rezeki, dan di sisi lain harus patuh mengikuti anjuran pemerintah.
"Ya, akhirnya kami memilih tutup saja, menolak tetap buka juga percuma bakal kenak teguran, serba sulit jadinya," katanya.
Sebelum PPKM darurat diberlakukan, kata Imar, omzet pedagang telah anjlok.
"Kalau omzet jangan ditanya bang, ngeri kali, tapi namanya berusaha tetap berdagang. Apalagi sekarang tutup begini," katanya.
Ia berharap dengan menuruti pemerintah untuk tidak membuka toko, kiranya dapat menekan wabah Covid-19 di Medan.
"Harapannya segera berakhir, kalau gak darimana dapat makan. Sekarang ini bisa makan saja udah syukur," ungkap Imar.
Hal senada dikatakan pedagang toko lainnya bernama Lianto. Ia mengaku sebenarnya harus ada cara lain agar toko-toko jangan sampai tutup total.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Minta Bupati Gowa Lakukan Pembinaan ke Anggota Satpol PP
"Sebenarnya, orang yang membeli kain ini kan gak berkerumun, satu jam datang, terus pergi, kalau sampai tutup begini, kasihan karyawan yang bekerja. Saat ini omset anjlok 70 persen," ungkapnya.
Lianto berharap pemerintah agar memperhatikan karyawan yang bekerja di toko kain.
"Kalau tutup dalam waktu lama itu bagaimana penghasilannya, ya kalau bisa adalah bantuan," tukasnya.
Tutupnya pertokoan kain ini merupakan dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sektor non esensial diminta 100 persen untuk bekerja dari rumah.
Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Personel Jaga Ketat 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Hari ini
-
Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak
-
Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Polda Sumut Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat di Medan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya