Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 20:41 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution memantau PPKM darurat lewat udara. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memantau PPKM darurat lewat udara. Dari pemantauannya, Bobby mengklaim mobilitas warga yang masuk ke Kota Medan mulai berkurang.

"Tadi bisa kita lihat dari udara berdasarkan traffic ini sudah berkurang. Memang siang tadi ada beberapa titik tidak dilakukan penyekatan karena arus kendaraan yang masuk ke Medan sudah berkurang," kata Bobby, Kamis (15/7/2021).

Bobby mengatakan, penyekatan arus kendaraan masuk ke Kota Medan sejak pertama dilaksanakan PPKM darurat pada 12 Juli 2021 berangsur mengalami pengurangan.

Penyekatan selain dilakukan di perbatasan jalur masuk ke Kota Medan, juga dilakukan di dalam kota. Dengan tujuan dapat menekan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Bogor Waspada Kriminalisasi, Polisi: Jumlah Pendatang dari Luar Daerah Tinggi

Bobby mengatakan, mulai hari ini tidak ada kelonggaran, sektor non esential 100 persen harus di tutup. Sedangkan untuk sektor esential, diminta untuk mengurangi jumlah pekerja yang datang sebesar 50 persen dari jumlah normal.

"Kalau untuk yang esential yang non produksi seperti perkantoran kalau bisa kita minta itu ditekan dibawah 50 persen. Sedangkan yang produksi itu kita minta tetap bisa beroperasi dengan jumlah pekerja 50 persen," kata Bobby.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan PPKM darurat, Bobby mengatakan, tidak hanya diberikan kepada orang perorang namun juga kepada perusahaan yang melanggar.

Ia mengaku, PPKM darurat bukan untuk menciptakan ketegangan antara aparat dengan masyarakat, akan tetapi untuk mengajak masyarakat ikut memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Medan.

"Sanksi bisa dijatuhkan juga kepada perusahaan yang belum menginstruksikan pegawainya bekerja dari rumah. Kalau hanya person saja yang kita sanksi pasti akan terjadi banyak keluhan. Makanya saya sampaikan kepada petugas di lapangan catat perusahaannya itu, biar kita tegur," tegasnya.

Baca Juga: Anak Tahu Kasusnya dengan Askara, Nindy Ayunda Stres hingga Jatuh Sakit

Dari data Pemkot Medan untuk perusahaan yang esential di Kota Medan ada 1.600 lebih. Namun itu bukan kantor produksi sehingga diminta untuk dilakukan WFH dengan jumlah pegawai di bawah 50 persen.

"Kalau yang produksi itu kita tahu ada di kawasan Medan Utara, sebab di sana ada kawasan industri. Itu tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen," ujarnya.

Sidak kepatuhan perusahaan 

Selain itu, Bobby juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan perusahaan. Bobby melakukan sidak di salah satu pabrik pengolahan karet di Jalan KL Yos Sudarso Medan. Tiba di lokasi, Bobby dan rombongan langsung menemui seorang operator alat berat untuk berdialog terkait penerapan PPKM Darurat.

"Apa ada diberikan surat seperti ini," tanya Bobby.

Pekerja yang ditanya semula bingung terkait surat apa yang dimaksud. Namu setelah pihak manajemen datang, lalu menjelaskan bahwa semua pekerja telah dibekali surat keterangan saat PPKM darurat diberlakukan.

Kepada pihak manajemen, mantu Presiden Jokowi itu juga menanyakan berapa jumlah karyawan di perusahaan dan berapa yang bekerja pada hari ini. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat sidak di pabrik terkait aturan PPKM darurat. [Suara.com/Muhlis]

Bobby sempat menanyakan kenapa pihak perusahaan tidak menyediakan tempat mencuci tangan di beberapa tempat yang sering dilalui pekerja.

"Ini di sini kenapa tidak ada tempat cuci tangan, harusnya diperbanyak tempat cuci tangan," kata Bobby.

Seorang pria mengaku dari manajemen menjelaksan, perusahaan telah mengikuti imbauan pemerintah.

Namun setelah di cek dan dicoba mencuci tangan, Bobby kembali melontarkan kritik kepada pihak manajemen.

"Ini gak pernah dipakai ya tempat cuci tangannya, kering terus ini paritnya, sepertinya saya orang pertama," katanya.

Bobby kembali meminta pihak manajemen menunjukan lokasi parkir kendaraan para pekerja.

"Ini penuh kendaraan, ini kalau biasa apa segini juga kendaraan yang ada di parkiran?" Tanya Bobby.

Pihak manajemen mengatakan, kendaraan pekerja yang diperbolehkan bekerja pada hari ini yang merupakan 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

"Kalau hari biasa sebelum PPKM, lantai bawah (satu) itu penuh dan padat pak wali," jelasnya.

Bobby mengingatkan kepada pihak manajemen untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan membatasi jumlah karyawan yang hadir sebesar 50 persen.

Dia juga mengatakan, ada sanksi tegas kepada pihak pengusaha yang melanggar PPKM darurat dan tidak mengurangi jumlah pekerja yang datang ke pabrik.

"Ada aturan kepada pemilik usaha yang belum menaati pembatasan jumlah karyawan saat PPKM Darurat," ungkapnya.

PT Industri Karet Deli melalui Supervisor GA, Naharuddin AR mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan PPKM darurat yang diberlakukan oleh Pemkot Medan. 

"Kita sangat merespon baik aturan PPKM Darurat yang diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di sektor pekerja yakni dengan menerapkan hanya 50 persen pekerja yang datang dari jumlah 5.300 lebih jumlahnya," katanya.

Selain membatasi jumlah pekerja yang hadir, pihaknya juga telah melengkapi para karyawan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai bukti mereka adalah pekerja di perusahaan tersebut dan dapat digunakan saat melintasi penyekatan.

"Kita bekali dengan STRP dengan cara bergulir yang masuk kerja sehingga tidak 100 persen yang hadir," ungkapnya.

Naharuddin mengaku perusahaan terdampak selama PPKM darurat, salah satunya dengan adanya penyekatan jalan distribusi produk menjadi melambat.

"Kalau terdampak pastinya terdampak ya, selain luar kota, dalam kota juga terdampak misalnya kalau biasa empat trip, ini hanya dua trip. Untuk pengurangan (karyawan) tidak ada, kita komitmen selama pandemi ini tidak melakukan pengurangan karyawan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More