Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:08 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di RSU Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah 16 bulan tidak menerima hak insentif.

Ada 27 orang tenaga kesehatan yang tidak menerima insentif Covid-19. Belum lagi sejumlah dokter spesialis.

"Ia, memang belum ada penyelesaian masalah insentif itu,” kata Dirut Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan Masrip Sarumpaet, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (23/7/2021).

Besaran insentif berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/278/2020, yakni Dokter Spesialis Rp 15 Juta/OB, Dokter Umum Rp 10 Juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 Juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 Juta.

Baca Juga: Pesan Kemenkes dan Kemendikbudristek di HAN 2021: Lindungi Anak Selama Pandemi

Ia mengaku, tidak dibayarkan hak mereka karena tahun 2020 intensif nakes menggunakan anggaran dari Dipa Kementerian kesehatan. Sementara ditahun itu dua direktur rumah sakit menjabat sebelum dirinya dialntik maret 2020.

"Jadi untuk pembayaran di masa jabatan itu mungkin masih ada kendala,” katanya.

Sedangkan tahun 2021, pihaknya akan memakai sumber anggaran APBD Kota Padangsidimpuan dan sedang menunggu Perda tentang intensif nakes guna menyesuaikan dengan satuan harga Kota Padangsidumpuan.

“Sedang kita upayakan menyesuaikan dengan standart harga Kota Padangsidimpuan,” tegas Masrip.

Instruksi Menkeu

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Jadi Tolok Ukur Kemampuan Mutiara / Melani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/7/2021), meminta Pemda segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Saat ini insentif yang sudah cair bagi nakes di daerah baru 21 persen.

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Kesehatan sudah mencairkan Rp 1,48 triliun untuk insentif 200 ribu lebih nakes yang ada di bawah naungannya.

"Untuk 2021 ini pemerintah dari Kemenkes sudah Rp 1,48 t untuk 200,5 ribu nakes di bawah administrasi Kemenkes," tukasnya.

Load More