SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengurangi jadwal sidang dengan memperpanjang Work From Home (WFH) hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
"Sebagian besar hakim dan panitera pengganti WFH. Namun tetap ada yang WFO (kerja dari kantor)," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Pantauan di lokasi, meski pihak PN Medan memperpanjang WFH, area pengadilan terlihat ramai. Sebab, PN Medan masih tetap membuka pelayanan publik seperti biasanya. Untuk persidangan dilakukan jika sangat mendesak (sidang pidana yang masa penahanan akan habis).
Dengan adanya kebijakan ini, Immanuel berharap masyarakat yang ingin mencari keadilan di Pengadilan Negeri Medan agar dapat memaklumi kebijakan WFH yang akan diberlakukan.
"Semoga dengan pengurangan persidangan, kerumunan orang di PN Medan bisa jauh berkurang sehingga membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart