SuaraSumut.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan soal vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir dari situs Kemenkes, Senin (9/8/2021), Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema vaksinasi gotong royong.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi Nasional Covid-19 dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan," tulisnya.
Ketentuan baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm.
"Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.
Dalam pelaksanaan program vaksinasi Nasional Covid-19 dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.
Baca Juga: Pamer ke Pacar Lagi Makan Ikan Goreng, Publik Mendadak Temukan Kejanggalan
Tag
Berita Terkait
-
Tunggu Pasokan Vaksin Covid-19 dari Jabar, Pemkab Cianjur Minta Tolong ke Pemerintah Pusat
-
Survei: Efek Samping Booster Vaksin Covid-19 Pfizer Lebih Ringan dari Suntikan Kedua
-
Ibu Menyusui Jangan Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Ada Manfaatnya untuk Bayi Loh!
-
5.740 Orang Vaksin COVID-19 Selama 3 Hari di Kubu Raya Kalbar
-
9 Agustus, Arab Saudi Terima Jamaah Umroh yang Sudah Vaksin COVID-19
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih