Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 09 Agustus 2021 | 11:50 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

SuaraSumut.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan soal vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melansir dari situs Kemenkes, Senin (9/8/2021), Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema vaksinasi gotong royong.

Baca Juga: Pamer ke Pacar Lagi Makan Ikan Goreng, Publik Mendadak Temukan Kejanggalan

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi Nasional Covid-19 dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan," tulisnya. 

Ketentuan baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm.

"Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.

Dalam pelaksanaan program vaksinasi Nasional Covid-19 dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.

Baca Juga: Usut Kasus Bengkel Terbakar, Polisi Periksa 10 Orang Saksi Termasuk Pacar Korban

Load More