SuaraSumut.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan soal vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir dari situs Kemenkes, Senin (9/8/2021), Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema vaksinasi gotong royong.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi Nasional Covid-19 dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan," tulisnya.
Ketentuan baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm.
"Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.
Dalam pelaksanaan program vaksinasi Nasional Covid-19 dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.
Baca Juga: Pamer ke Pacar Lagi Makan Ikan Goreng, Publik Mendadak Temukan Kejanggalan
Tag
Berita Terkait
-
Tunggu Pasokan Vaksin Covid-19 dari Jabar, Pemkab Cianjur Minta Tolong ke Pemerintah Pusat
-
Survei: Efek Samping Booster Vaksin Covid-19 Pfizer Lebih Ringan dari Suntikan Kedua
-
Ibu Menyusui Jangan Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Ada Manfaatnya untuk Bayi Loh!
-
5.740 Orang Vaksin COVID-19 Selama 3 Hari di Kubu Raya Kalbar
-
9 Agustus, Arab Saudi Terima Jamaah Umroh yang Sudah Vaksin COVID-19
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya