
SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga merampok driver taksi online. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, insiden berawal saat korban MI (42) mendapatkan orderan melalui aplikasi online, pada Sabtu (14/8/2021).
Korban lalu menjemput penumpang berjumlah tiga orang di Jalan Binjai KM 12. Dua orang masuk ke dalam mobil dan seorang lagi tidak ikut. Mereka minta diantarkan ke seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang
Saat mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah satu pelaku menunjukkan sebuah rumah. Pelaku mengaku bahwa itu adalah rumahnya, sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.
Baca Juga: Diserang Empat Orang Misterius, Seorang Pria Tewas dengan Luka Tusukan di Surabaya
"Saat korban memperlambat kendaraannya, pelaku langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri. Korban pingsan dan ditolong warga," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil dan ponsel korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mencegat mobil korban yang dibawa pelaku.
"Mobil korban diketahui mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim melakukan pengejaran dan mengetahui keberadaan pelaku. Posisi terakhir para pelaku berada di Rokan Hulu Riau," ujarnya.
Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggerebekan pelaku melarikan diri.
"Seorang pelaku MIA (26) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," katanya.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online se-Indonesia, Lengkap dengan Link Cek NIK Online Disdukcapil
Pelaku MIA sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan dua buah pisau.
"Untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias