SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi anak membunuh ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Aksi tersebut sudah direncanakan oleh MAK (20). Sebelum membunuh ayahnya SG (50) dan abangnya RS (21), pelaku sempat menyuguhkan kopi beracun.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pelaku membeli dua bilah pisau ke pasar, Sabtu (28/8/2021). Selanjutnya, MAK kembali ke rumah dan menyimpan pisau itu.
"Pelaku kemudian membuatkan kopi yang sudah dicampur racun rumput dan diberikan untuk keluarganya," kata Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ayah dan abangnya meminum kopi yang dibuat pelaku. Sedangkan adik dan ibunya tak meminum karena curiga mencium aroma kurang sedap dari minuman tersebut.
Akibat racun itu, SG mengalami muntah-muntah dan berlari ke belakang rumah. Saat racun bereaksi di tubuh korban, pelaku memanfaatkan untuk menghujamkan pisau ke leher dan perut.
"Saat muntah-muntah itu pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher dan di perut sebanyak enam kali," katanya.
RS yang mendengar keributan mencoba melerai dengan melempar helm ke arah pelaku. Namun saat itu pelaku melawan dan menikam secara membabi buta.
"Abangnya juga ditikam dan akhirnya jatuh di TKP," kata Irsan Sinuhaji.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berkunjung ke Peace Village Jogja, Ada Apa?
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah menemui ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.
"Abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi," katanya.
Adik pelaku berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat.
Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Motifnya sakit hati kepada orangtuanya karena selama ini merasa di anak tirikan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ini Motif Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan
-
Geger! Anak Bunuh Ayah dan Saudara Kandung
-
Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Kakaknya di Medan, Ibu Histeris Sembunyi di Kamar: Ya Allah
-
Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Diduga karena Cekcok
-
Pembantaian Mengerikan di Medan, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan