SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi anak membunuh ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Aksi tersebut sudah direncanakan oleh MAK (20). Sebelum membunuh ayahnya SG (50) dan abangnya RS (21), pelaku sempat menyuguhkan kopi beracun.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pelaku membeli dua bilah pisau ke pasar, Sabtu (28/8/2021). Selanjutnya, MAK kembali ke rumah dan menyimpan pisau itu.
"Pelaku kemudian membuatkan kopi yang sudah dicampur racun rumput dan diberikan untuk keluarganya," kata Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ayah dan abangnya meminum kopi yang dibuat pelaku. Sedangkan adik dan ibunya tak meminum karena curiga mencium aroma kurang sedap dari minuman tersebut.
Akibat racun itu, SG mengalami muntah-muntah dan berlari ke belakang rumah. Saat racun bereaksi di tubuh korban, pelaku memanfaatkan untuk menghujamkan pisau ke leher dan perut.
"Saat muntah-muntah itu pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher dan di perut sebanyak enam kali," katanya.
RS yang mendengar keributan mencoba melerai dengan melempar helm ke arah pelaku. Namun saat itu pelaku melawan dan menikam secara membabi buta.
"Abangnya juga ditikam dan akhirnya jatuh di TKP," kata Irsan Sinuhaji.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berkunjung ke Peace Village Jogja, Ada Apa?
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah menemui ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.
"Abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi," katanya.
Adik pelaku berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat.
Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Motifnya sakit hati kepada orangtuanya karena selama ini merasa di anak tirikan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ini Motif Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan
-
Geger! Anak Bunuh Ayah dan Saudara Kandung
-
Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Kakaknya di Medan, Ibu Histeris Sembunyi di Kamar: Ya Allah
-
Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Diduga karena Cekcok
-
Pembantaian Mengerikan di Medan, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih