SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi anak membunuh ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Aksi tersebut sudah direncanakan oleh MAK (20). Sebelum membunuh ayahnya SG (50) dan abangnya RS (21), pelaku sempat menyuguhkan kopi beracun.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pelaku membeli dua bilah pisau ke pasar, Sabtu (28/8/2021). Selanjutnya, MAK kembali ke rumah dan menyimpan pisau itu.
"Pelaku kemudian membuatkan kopi yang sudah dicampur racun rumput dan diberikan untuk keluarganya," kata Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ayah dan abangnya meminum kopi yang dibuat pelaku. Sedangkan adik dan ibunya tak meminum karena curiga mencium aroma kurang sedap dari minuman tersebut.
Akibat racun itu, SG mengalami muntah-muntah dan berlari ke belakang rumah. Saat racun bereaksi di tubuh korban, pelaku memanfaatkan untuk menghujamkan pisau ke leher dan perut.
"Saat muntah-muntah itu pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher dan di perut sebanyak enam kali," katanya.
RS yang mendengar keributan mencoba melerai dengan melempar helm ke arah pelaku. Namun saat itu pelaku melawan dan menikam secara membabi buta.
"Abangnya juga ditikam dan akhirnya jatuh di TKP," kata Irsan Sinuhaji.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berkunjung ke Peace Village Jogja, Ada Apa?
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah menemui ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.
"Abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi," katanya.
Adik pelaku berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat.
Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Motifnya sakit hati kepada orangtuanya karena selama ini merasa di anak tirikan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ini Motif Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan
-
Geger! Anak Bunuh Ayah dan Saudara Kandung
-
Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Kakaknya di Medan, Ibu Histeris Sembunyi di Kamar: Ya Allah
-
Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Diduga karena Cekcok
-
Pembantaian Mengerikan di Medan, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera