Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:49 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menunjukan barang bukti dalam paparan kasus anak bunuh ayah dan abang kandung. [ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi anak membunuh ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Aksi tersebut sudah direncanakan oleh MAK (20). Sebelum membunuh ayahnya SG (50) dan abangnya RS (21), pelaku sempat menyuguhkan kopi beracun.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pelaku membeli dua bilah pisau ke pasar, Sabtu (28/8/2021). Selanjutnya, MAK kembali ke rumah dan menyimpan pisau itu.

"Pelaku kemudian membuatkan kopi yang sudah dicampur racun rumput dan diberikan untuk keluarganya," kata Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berkunjung ke Peace Village Jogja, Ada Apa?

Ayah dan abangnya meminum kopi yang dibuat pelaku. Sedangkan adik dan ibunya tak meminum karena curiga mencium aroma kurang sedap dari minuman tersebut.

Pelaku pembunuhan ayah dan abang kandung di Medan. [Ist]

Akibat racun itu, SG mengalami muntah-muntah dan berlari ke belakang rumah. Saat racun bereaksi di tubuh korban, pelaku memanfaatkan untuk menghujamkan pisau ke leher dan perut.

"Saat muntah-muntah itu pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher dan di perut sebanyak enam kali," katanya.

RS yang mendengar keributan mencoba melerai dengan melempar helm ke arah pelaku. Namun saat itu pelaku melawan dan menikam secara membabi buta.

"Abangnya juga ditikam dan akhirnya jatuh di TKP," kata Irsan Sinuhaji.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Bocah Salto saat Salat Berjemaah, Reaksi Ayahnya Jadi Sorotan

Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah menemui ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.

"Abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi," katanya.

Adik pelaku berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat.

Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Motifnya sakit hati kepada orangtuanya karena selama ini merasa di anak tirikan," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor : Muhlis

Load More