SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi anak membunuh ayah dan abang kandungnya di Jalan Wakaf, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Aksi tersebut sudah direncanakan oleh MAK (20). Sebelum membunuh ayahnya SG (50) dan abangnya RS (21), pelaku sempat menyuguhkan kopi beracun.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pelaku membeli dua bilah pisau ke pasar, Sabtu (28/8/2021). Selanjutnya, MAK kembali ke rumah dan menyimpan pisau itu.
"Pelaku kemudian membuatkan kopi yang sudah dicampur racun rumput dan diberikan untuk keluarganya," kata Irsan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ayah dan abangnya meminum kopi yang dibuat pelaku. Sedangkan adik dan ibunya tak meminum karena curiga mencium aroma kurang sedap dari minuman tersebut.
Akibat racun itu, SG mengalami muntah-muntah dan berlari ke belakang rumah. Saat racun bereaksi di tubuh korban, pelaku memanfaatkan untuk menghujamkan pisau ke leher dan perut.
"Saat muntah-muntah itu pelaku mendekati ayahnya dan melakukan penikaman pertama di bagian leher dan di perut sebanyak enam kali," katanya.
RS yang mendengar keributan mencoba melerai dengan melempar helm ke arah pelaku. Namun saat itu pelaku melawan dan menikam secara membabi buta.
"Abangnya juga ditikam dan akhirnya jatuh di TKP," kata Irsan Sinuhaji.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berkunjung ke Peace Village Jogja, Ada Apa?
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah menemui ibu dan adik-adiknya. Karena merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.
"Abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi," katanya.
Adik pelaku berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mendatangi lokasi sambil menginformasikan ke Polsek Medan Barat.
Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Motifnya sakit hati kepada orangtuanya karena selama ini merasa di anak tirikan," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ini Motif Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan
-
Geger! Anak Bunuh Ayah dan Saudara Kandung
-
Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Kakaknya di Medan, Ibu Histeris Sembunyi di Kamar: Ya Allah
-
Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Diduga karena Cekcok
-
Pembantaian Mengerikan di Medan, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang