Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 02 September 2021 | 13:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AES (41), yang diduga mencuri di Kantor PN Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Satu orang pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, melansir Antara, Rabu (2/9/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan AES berawal dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.

Dalam laporannya saksi terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan dan satu unit barang elektronik informasi sidang hilang.

Baca Juga: Galih Ginanjar Berterima Kasih ke Sonny Septian karena Tulus Mencintai King Faaz

"Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Saat dilakukan pengembangan, kata Parikhesit, AES melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

"Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian betis kanannya," ujarnya.

Kekinian petugas telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif.

AES dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE Bagi Pemda untuk Penyusunan APBD 2022, 6 Poin Ini Harus Dijalani

Load More