SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial AB, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida.
AB ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya, yaitu SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
"Para tersangka memiliki peran masin-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah, melansir Antara, Jumat (3/9/2021).
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan bibi jagung hibrida tahun 2020 dengan kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.
Awalnya, AB, KP, dan KP menemui pengusaha distributor di Medan untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu bibit jagung tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Lalu KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.
"Dari penawaran disepakati Rp62.500 per kilogram. SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan Rp 2,86 miliar.
Baca Juga: Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Losmen di Meulaboh Disegel
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
-
Viral Mural di Depok 'Wabah Sebenarnya Adalah Korupsi!'
-
Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Pernah Dilaporkan 3 Kasus Dugaan Korupsi
-
Kasus Baru di KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Manajer PT Pionirbeton Industri
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak