SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial AB, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida.
AB ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya, yaitu SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.
"Para tersangka memiliki peran masin-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata
Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah, melansir Antara, Jumat (3/9/2021).
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan bibi jagung hibrida tahun 2020 dengan kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.
Baca Juga: Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Losmen di Meulaboh Disegel
Awalnya, AB, KP, dan KP menemui pengusaha distributor di Medan untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Saat itu bibit jagung tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Lalu KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.
"Dari penawaran disepakati Rp62.500 per kilogram. SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram," katanya.
Selanjutnya ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.
Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan Rp 2,86 miliar.
Baca Juga: Tidak Hanya Covid-19, Dokter Paru Indonesia Juga Soroti Kasus TBC yang Tinggi
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Seperti Dugaan, Mahfud MD Anggap Tom Lembong Penuhi Unsur Korupsi, Ini Penjelasannya
-
Refly Harun Sentil Kasus Tom Lembong: Kerugian Negara Tak Jelas, Jangan Dicari-cari Kesalahan
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut