Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 04 September 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/Deden Dicky Ramdhani)

SuaraSumut.id - Pesta pernikahan yang digelar di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pesta itu dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di kota tersebut.

"Kita bersama aparat TNI dan Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, Sabtu (4/9/2021).

Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus Covid-19.

"Untuk itu kita gencarkan melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," katanya.

Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.

Baca Juga: Wajibkan ASN Pakai Baju Adat Setiap Jumat, Langkah Bobby Bangkitkan Budaya Nasional

"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Neneng kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4. (Antara)

Load More