SuaraSumut.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing di perairan Selat Malaka. Satu kapal berbendera Malaysia itu beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin (6/9/2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Jumat (10/9/2021).
Kapal berbendera Malaysia PK 6911F diawaki enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Mereka ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan, sempat terjadi aksi pengejaran seketika sebab kapal mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries (batas maritim tumpang tindih).
"Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," katanya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah abu-abu tersebut.
"Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kapal Nelayan Terbakar di Samudera Hindia, 4 ABK Hilang
-
Kapal Nelayan Kepung Kapal Perang KRI Gulamah 869 di Kepulauan Yapen Papua
-
KKP Tangkap Kapal Pencurian Ikan Myanmar di Perairan Selat Malaka
-
KKP Tangkap 19 Kapal Pencuri Ikan
-
Pengamat Minta Pengawasan Satelit Guna Cegah Pencurian Ikan di Natuna
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet