SuaraSumut.id - Polisi mengungkap industri rumahan (home industry) pembuatan kopi ekstasi di sebuah rumah di Jalan Budi Kemenangan Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri), yaitu J (30) dan MC (25).
Petugas menyita barang bukti 5,2 kg sabu, 214 butir ekstasi berbagai merk, empat bungkus sachet kopi ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi.
Selain itu, 208 lintingan rokok ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 pil merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair, 168 keytamin serbuk, tiga timbangan digital, tiga mortar atau lumpang, satu buah alat press, satu buah alat press plastik dan lainnya.
"Suami istri ini membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat tempat hiburan, dan ada satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, lalu dikemas dicampur kopi kemasan sachet," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan, serbuk ekstasi yang dicampur serbuk kopi kemasan ini dijual ke kafe-kafe, diskotek dan lokasi hiburan malam di Kota Medan.
"Ini yang paling laku, kemasan sachet kopi dijual di kafe kafe kemudian di tempat hiburan. Jadi mereka membuat kopi dicampur dengan ekstasi kemudian diblender, sama mereka dipres lagi," katanya.
Peran sang suami adalah membuat ekstasi agar menjadi serbuk, mencampurnya dengan kopi, lalu menjajakannya ke tempat hiburan.
"Yang perempuan perannya membantu mengepak, mengepres produksi ini, termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat lain," katanya.
"Ada juga cairan keytamin yang dijual bersangkutan, dan juga membuat kemasan lintingan ganja, yang dibuat paket paket. Pasutri ini yang membuat," sambungnya.
Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Bercahaya, Apakah Ada Hubungannya dengan Mitos Nyi Roro Kidul?
Riko menerangkan, pelaku menggunakan modus aplikasi online atau jual beli online untuk memasarkan barang haram tersebut.
"Menggunakan biro jasa antar, salah satu jual beli online," imbuhnya.
Pihaknya juga menelusuri aliran transaksi narkoba ini dengan memeriksa sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi.
"Ada lima rekening yang dibuat bersangkutan untuk melakukan transaksi. Untuk rekening dari keluarga untuk melakukan transaksi sedang kami dalami," katanya.
Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009, Pasal 60 UU No 5 tahun 1997.
"Ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tukasnya.
Sementara, J mengaku telah beroperasi selama dua tahun lamanya meracik kopi ekstasi. Namun, dirinya membantah memproduksi narkoba.
Berita Terkait
-
Usai Razia Puluhan Pengguna Narkoba, Diskotek RD Terancam Ditutup
-
Ricky Cuaca Geram, Dituduh Pakai Narkoba Karena Badan Kurus
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
Ivan Gunawan Mudah Tidur Nyenyak, Deddy Corbuzier: Narkoba?
-
Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba di Apartemen Serpong
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas