SuaraSumut.id - Polisi mengungkap industri rumahan (home industry) pembuatan kopi ekstasi di sebuah rumah di Jalan Budi Kemenangan Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri), yaitu J (30) dan MC (25).
Petugas menyita barang bukti 5,2 kg sabu, 214 butir ekstasi berbagai merk, empat bungkus sachet kopi ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi.
Selain itu, 208 lintingan rokok ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five, 168 pil merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair, 168 keytamin serbuk, tiga timbangan digital, tiga mortar atau lumpang, satu buah alat press, satu buah alat press plastik dan lainnya.
"Suami istri ini membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat tempat hiburan, dan ada satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, lalu dikemas dicampur kopi kemasan sachet," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan, serbuk ekstasi yang dicampur serbuk kopi kemasan ini dijual ke kafe-kafe, diskotek dan lokasi hiburan malam di Kota Medan.
"Ini yang paling laku, kemasan sachet kopi dijual di kafe kafe kemudian di tempat hiburan. Jadi mereka membuat kopi dicampur dengan ekstasi kemudian diblender, sama mereka dipres lagi," katanya.
Peran sang suami adalah membuat ekstasi agar menjadi serbuk, mencampurnya dengan kopi, lalu menjajakannya ke tempat hiburan.
"Yang perempuan perannya membantu mengepak, mengepres produksi ini, termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat lain," katanya.
"Ada juga cairan keytamin yang dijual bersangkutan, dan juga membuat kemasan lintingan ganja, yang dibuat paket paket. Pasutri ini yang membuat," sambungnya.
Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Bercahaya, Apakah Ada Hubungannya dengan Mitos Nyi Roro Kidul?
Riko menerangkan, pelaku menggunakan modus aplikasi online atau jual beli online untuk memasarkan barang haram tersebut.
"Menggunakan biro jasa antar, salah satu jual beli online," imbuhnya.
Pihaknya juga menelusuri aliran transaksi narkoba ini dengan memeriksa sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi.
"Ada lima rekening yang dibuat bersangkutan untuk melakukan transaksi. Untuk rekening dari keluarga untuk melakukan transaksi sedang kami dalami," katanya.
Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009, Pasal 60 UU No 5 tahun 1997.
"Ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tukasnya.
Sementara, J mengaku telah beroperasi selama dua tahun lamanya meracik kopi ekstasi. Namun, dirinya membantah memproduksi narkoba.
Berita Terkait
-
Usai Razia Puluhan Pengguna Narkoba, Diskotek RD Terancam Ditutup
-
Ricky Cuaca Geram, Dituduh Pakai Narkoba Karena Badan Kurus
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
Ivan Gunawan Mudah Tidur Nyenyak, Deddy Corbuzier: Narkoba?
-
Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba di Apartemen Serpong
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap