Suhardiman
Selasa, 14 September 2021 | 13:39 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi pasutri pembuat kopi ekstasi. [Suara.com/M.Aribowo]

"Menggunakan biro jasa antar, salah satu jual beli online," imbuhnya.

Pihaknya juga menelusuri aliran transaksi narkoba ini dengan memeriksa sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi.

"Ada lima rekening yang dibuat bersangkutan untuk melakukan transaksi. Untuk rekening dari keluarga untuk melakukan transaksi sedang kami dalami," katanya.

Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009, Pasal 60 UU No 5 tahun 1997.

"Ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tukasnya.

Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Bercahaya, Apakah Ada Hubungannya dengan Mitos Nyi Roro Kidul?

Sementara, J mengaku telah beroperasi selama dua tahun lamanya meracik kopi ekstasi. Namun, dirinya membantah memproduksi narkoba.

"Kurang lebih dua tahun, perbulan dapat sekitar Rp 10 hingga Rp 15 juta. Saya tidak ada buat, saya tidak memproduksi, hanya buat halus ekstasinya. Saya masukan ke kapsul segala jenis merk dihancurkan. Kopi (ekstasi) saya jual ke pasien saya saja," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More