SuaraSumut.id - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sepanjanga 2020 hingga 2021. Bahkan ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
Mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.
Baca Juga: Terlanjur Lama Pakai Ducati, Valentino Rossi Penasaran Komentar Dovizioso tentang Yamaha
Adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman, rinciannya enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.
Delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.
Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.
Baca Juga: Daihatsu Terios Versi Penyegaran Hadir, Ini Daftar Harga dengan Diskon PPnBM 100 Persen
"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.
Selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," tukasnya.
Berita Terkait
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga