SuaraSumut.id - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sepanjanga 2020 hingga 2021. Bahkan ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
Mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).
Dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.
Adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman, rinciannya enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.
Delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.
Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.
Baca Juga: Terlanjur Lama Pakai Ducati, Valentino Rossi Penasaran Komentar Dovizioso tentang Yamaha
"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.
Selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah 72 ASN DKI Wafat Saat Covid-19 Menggila Periode Juli-Agustus, Terbanyak di Disdik
-
Yaqut Minta ASN Ubah Citra Kemenag Yang Tampak Tua Dengan Tampilan Lebih Muda
-
Maling Dana Pendidikan, Tiga ASN Pemkab Jember Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
-
Batik Produksi Siswa SMK di Agam Bakal Dijadikan Seragam ASN
-
Buat ASN di Pidie, Ini Sanksi Jika Tak Mau Divaksin Covid-19
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
5 Resep Lauk Sahur Tahan Lama, Masak Sekali Bisa Buat Stok Seminggu!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal, Lokasi, Cara Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit