SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Pemanggilan itu terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana.
"Sudah dijadwalkan pemanggilannya. Ada dua orang yang dipanggil, yaitu Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas," kata Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, Rabu (22/9/2021).
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan pemanggilan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, untuk hadir pada Jumat (24/9/2021) nanti.
Pemanggilan tersebut untuk mendalami terkait dengan dugaan adanya penganiayaan dan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Kita mendalami dugaan penganiayaan dan pungli," tandasnya.
Diketahui, mencuatnya dugaan penganiyaan dan pungli di Lapas Tanjung Gusta setelah beredarnya video seorang pria yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, mengalami luka lebam-lebam di tubuhnya.
Dalam video disebutkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia Pak," kata pria dalam video.
Pria dalam video juga menyebut adanya pungutan liar (Pungli). Mereka diminta uang Rp 30 hingga 40 juta.
Baca Juga: Sempat Bikin Deg-degan yang Punya Kontrakan, Ternyata Tali Misterius Digunakan Untuk Ini
"Kami di deren sampai bertahun-tahun di sini masalah kecil saja. Diminta uang Rp 30 juta, Rp 40 juta, baru bisa keluar. Kalau nggak kami dipukuli seperti ini," kata pria dalam video.
Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno membenarkan video ini. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari dua petugas dan warga binaan.
"Sudah ada 10 yang sudah kita mintai keterangan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan," katanya.
Ia menjelaskan, jika benar adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum dari warga binaan sendiri atau petugas, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya mengaku, pria yang ada dalam video tersebut adalah narapidana kasus narkoba. Putusan Pengadilan Negeri Medan menghkumnya selama 14 tahun.
"Sekarang sudah menjalani sekitar 7 tahun. Untuk alamat kami belum tahu. Tapi kasusnya ada di Medan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
10 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Napi Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta
-
Ombudsman Akan Investigasi Dugaan Napi Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta
-
Viral Pria Diduga Dianiaya di Lapas Medan, Begini Kata Kalapas
-
Dinyatakan Sembuh, Satu Napi Korban Kebakaran Dikembalikan ke Lapas Tangerang
-
Terungkap! Samuel Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ternyata WNA Nigeria
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China