SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Pemanggilan itu terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana.
"Sudah dijadwalkan pemanggilannya. Ada dua orang yang dipanggil, yaitu Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas," kata Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, Rabu (22/9/2021).
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan pemanggilan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, untuk hadir pada Jumat (24/9/2021) nanti.
Pemanggilan tersebut untuk mendalami terkait dengan dugaan adanya penganiayaan dan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Kita mendalami dugaan penganiayaan dan pungli," tandasnya.
Diketahui, mencuatnya dugaan penganiyaan dan pungli di Lapas Tanjung Gusta setelah beredarnya video seorang pria yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, mengalami luka lebam-lebam di tubuhnya.
Dalam video disebutkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia Pak," kata pria dalam video.
Pria dalam video juga menyebut adanya pungutan liar (Pungli). Mereka diminta uang Rp 30 hingga 40 juta.
Baca Juga: Sempat Bikin Deg-degan yang Punya Kontrakan, Ternyata Tali Misterius Digunakan Untuk Ini
"Kami di deren sampai bertahun-tahun di sini masalah kecil saja. Diminta uang Rp 30 juta, Rp 40 juta, baru bisa keluar. Kalau nggak kami dipukuli seperti ini," kata pria dalam video.
Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno membenarkan video ini. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari dua petugas dan warga binaan.
"Sudah ada 10 yang sudah kita mintai keterangan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan," katanya.
Ia menjelaskan, jika benar adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum dari warga binaan sendiri atau petugas, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya mengaku, pria yang ada dalam video tersebut adalah narapidana kasus narkoba. Putusan Pengadilan Negeri Medan menghkumnya selama 14 tahun.
"Sekarang sudah menjalani sekitar 7 tahun. Untuk alamat kami belum tahu. Tapi kasusnya ada di Medan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
10 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Napi Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta
-
Ombudsman Akan Investigasi Dugaan Napi Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta
-
Viral Pria Diduga Dianiaya di Lapas Medan, Begini Kata Kalapas
-
Dinyatakan Sembuh, Satu Napi Korban Kebakaran Dikembalikan ke Lapas Tangerang
-
Terungkap! Samuel Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ternyata WNA Nigeria
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional