SuaraSumut.id - Uang yang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp 7.198,9 triliun pada Agustus 2021. Posisi itu tumbuh 6,9 persen (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan pada bulan sebelumnya 8,9 persen (yoy).
"Perkembangan ini disebabkan perlambatan komponen uang beredar sempit (M1) sebesar 9,8 persen (yoy) dan uang kuasi 5,9 persen (yoy)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, melansir Antara, Rabu (22/9/2021).
Erwin mengatakan, dinamika pertumbuhan M2 pada Agustus 2021 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada pemerintah pusat.
Tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh 21,1 persen (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 38,4 persen (yoy).
Erwin mengatakan, aktiva luar negeri bersih dan penyaluran kredit kepada sektor swasta domestik tumbuh lebih tinggi, sehingga menahan perlambatan pertumbuhan uang beredar.
Aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar enam persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Juli 2021 sebesar 4,3 persen (yoy).
"Penyaluran kredit tercatat tumbuh satu persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya 0,3 persen," ujarnya.
Terhitung Agustus 2021, BI melakukan pengelompokan ulang atau reklasifikasi komponen uang beredar yang dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit (M1).
Pada Agustus 2021, uang beredar sempit reklasifikasi (M1+) dan uang kuasi+ (reklasifikasi) tercatat tumbuh masing-masing sebesar 10,6 persen (yoy) dan 2,8 persen (yoy).
Baca Juga: Banyak Konflik Agraria, Bahkan Sampai 40 Tahun Tak Kelar, Apa yang Sudah Dilakukan Jokowi?
Berita Terkait
-
Nikah Siri, Rizky Billar Pakai Uang Ustaz Subki buat Mahar Lesti Kejora
-
Driver Ojek Online Makassar: Kita Cari Uang Bergantung Kepada Internet
-
Bank Indonesia Pastikan Bantuan Rp 90,2 Triliun dari IMF Bukan Utang
-
Bank Indonesia Lakukan Transformasi ke Digital
-
Warga Papua Jual Beli Pakai Emas, Bank Indonesia : Tidak Sah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini