SuaraSumut.id - Uang yang beredar dalam arti luas (M2) mencapai Rp 7.198,9 triliun pada Agustus 2021. Posisi itu tumbuh 6,9 persen (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan pada bulan sebelumnya 8,9 persen (yoy).
"Perkembangan ini disebabkan perlambatan komponen uang beredar sempit (M1) sebesar 9,8 persen (yoy) dan uang kuasi 5,9 persen (yoy)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, melansir Antara, Rabu (22/9/2021).
Erwin mengatakan, dinamika pertumbuhan M2 pada Agustus 2021 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada pemerintah pusat.
Tagihan bersih kepada pemerintah pusat tumbuh 21,1 persen (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 38,4 persen (yoy).
Erwin mengatakan, aktiva luar negeri bersih dan penyaluran kredit kepada sektor swasta domestik tumbuh lebih tinggi, sehingga menahan perlambatan pertumbuhan uang beredar.
Aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar enam persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Juli 2021 sebesar 4,3 persen (yoy).
"Penyaluran kredit tercatat tumbuh satu persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya 0,3 persen," ujarnya.
Terhitung Agustus 2021, BI melakukan pengelompokan ulang atau reklasifikasi komponen uang beredar yang dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit (M1).
Pada Agustus 2021, uang beredar sempit reklasifikasi (M1+) dan uang kuasi+ (reklasifikasi) tercatat tumbuh masing-masing sebesar 10,6 persen (yoy) dan 2,8 persen (yoy).
Baca Juga: Banyak Konflik Agraria, Bahkan Sampai 40 Tahun Tak Kelar, Apa yang Sudah Dilakukan Jokowi?
Berita Terkait
-
Nikah Siri, Rizky Billar Pakai Uang Ustaz Subki buat Mahar Lesti Kejora
-
Driver Ojek Online Makassar: Kita Cari Uang Bergantung Kepada Internet
-
Bank Indonesia Pastikan Bantuan Rp 90,2 Triliun dari IMF Bukan Utang
-
Bank Indonesia Lakukan Transformasi ke Digital
-
Warga Papua Jual Beli Pakai Emas, Bank Indonesia : Tidak Sah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas