SuaraSumut.id - Mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi menjadi tersangka. Ia diduga merampok uang negara dalam kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara Rp 11 miliar.
Hirwan diperintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencairkan dana hibah.
"Perannya diperintahkan untuk mencairkan dana yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI. Namun dana itu diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi," katanya, melansir Antara, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Hirwan Fuadi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan. Hal ini untuk mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Untuk tersangka mantan Ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, kini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Berita Terkait
-
Bekas Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek
-
Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, Kejari Panggil Pengurus Cabor
-
Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi
-
Buronan Korupsi Kejari Manado Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan