SuaraSumut.id - Mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi menjadi tersangka. Ia diduga merampok uang negara dalam kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara Rp 11 miliar.
Hirwan diperintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencairkan dana hibah.
"Perannya diperintahkan untuk mencairkan dana yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI. Namun dana itu diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi," katanya, melansir Antara, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Hirwan Fuadi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan. Hal ini untuk mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Untuk tersangka mantan Ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, kini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Berita Terkait
-
Bekas Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek
-
Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, Kejari Panggil Pengurus Cabor
-
Selain Alex Noerdin, Mudai Maddang dan Laoma Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Di Usia 71 Tahun, Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi
-
Buronan Korupsi Kejari Manado Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera