SuaraSumut.id - Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Sumut) meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK.
Permintaan ini disampaikan Organisasi Masyarakat Sipil Sumut yang terdiri dari LBH Medan, YRKI, SiKAP, KontraS Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, SAHdaR, ASB, dan PHI, saat membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumut di kantor LBH Medan, Kamis (30/9/2021).
Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengatakan, pelemahan KPK semakin tampak nyata dari awal direvisinya UU KPK, prosedur pemilihan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, hingga kepada dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan dengan cara memecat 57 orang Pegawai KPK yang dianggap konsisten dan serius dalam penanganan kasus korupsi.
"Dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Baca Juga: Viral Pria Beli Kondom di Indomaret Dekat Teman Cewek: Suaranya Sampai Gemetar Wkwkwkw
Ismail mengatakan, adanya pelanggaran HAM dalam TWK tersebut sebagaimana ditemukan oleh Komnas HAM, yaitu pertama pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, hak perempuan. Ketiga, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis.
Keempat hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, hak pekerjaan. Keenam, hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketujuh, hak informasi publik. Kedelapan, hak privasi.
Kesembilan, hak untuk berserikat dan berkumpul. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan terakhir, hak kebebasan berpendapat.
Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut, Ismail mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan empat hal, yaitu merekomendasikan Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
Meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK. Meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK, dan merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Baca Juga: Viral Potret Ibu Setia Temani Anak Tes CPNS, Bikin Netizen Terharu
"Namun hingga saat ini rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tidak digubris oleh Presiden," kata Ismail.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas