Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:18 WIB
Dua kapal nelayan Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap otoritas Malaysia. [Ist]

SuaraSumut.id - Sebanyak 10 orang nelayan asal Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap otoritas Malaysia.

Mereka diduga melewati batas perairan Indonesia-Malaysia saat mencari ikan. Mereka yang ditangkap adalah Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25), Juma (27).

Kemudian Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), dan Aldi (17).

Infrormasi yang dihimpun, nelayan itu ditangkap saat melaut pada Minggu (3/10/2021). Dua unit kapal dan alat tangkap ikan yang digunakan juga ikut disita.

Baca Juga: 3 Momen Yuni Shara Pakai Jasa Jahit Keliling, Rahasia Tampil Fashionable Nih

"Kita sudah menyurati pihak terkait, agar mereka bisa dibebaskan. Karena menurut dugaan kita mereka masih dalam wilayah perairan kita (Indonesia)," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ali Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Pihaknya juga telah bertemu dengan keluarga para nelayan yang ditangkap. Mereka tengah berupaya untuk membantu agar para nelayan si advokasi.

"Permohonan keluarganya yang sepuluh orang itu, sudah kita data dan sudah kita kasihkan ke BTKP supaya diurus ke pulangannya," tukasnya.

Sebelumnya, pihaknya saja membantu memulangkan tiga nelayan asal Langkat yang diamankan petugas Negara Malaysia.

Mereka dijemput oleh pihak Dinas Perikanan dan Polairud Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Baca Juga: Cewek Masih Lajang Mimpi Hamil, Begini Artinya Versi Primbon Jawa dan Islam

Salah seorang nelayan Padli mengaku, mereka ditangkap oleh personel Angkatan Laut Malaysia enam bulan yang lalu dikarenakan mesin kapal motor yang mereka gunakan rusak.

Setelah enam bulan mereka ditahan, dua diantara kelima nelayan positif Covid-19 sehingga mereka belum dipulangkan dan harus menjalani karantina di Malaysia.

Kontributor : Budi warsito

Load More