Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:34 WIB
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Prajurit Yonif 8 Marinir menggagalkan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/10/2021).

Satu orang pelaku berinisial RIP (34), warga Kecamatan Pangkalan Susu, ditangkap bersama barang bukti 500 gram ganja.

Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla mengatakan, pada Senin (4/10/2021), RIP mengirimkan 10 Kg ganja dengan tujuan Malang, Jawa Timur. Ganja itu dibungkus rapi dengan ikan asin untuk mengelabui petugas JNE.

"Pada Rabu pelaku datang lagi untuk mengantar ikan asin dan uang ke JNE," katanya, melansir Antara, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Janggal, Ibu Laporkan 3 Anaknya Diperkosa ASN Tapi Polisi Setop Penyelidikan

Parjurit Yonif 8 Marinir yang curiga menangkap RIP. Ia juga diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah kos RIP ditemukan 500 gram ganja dan satu alat bong sabu," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke BNN guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Load More