SuaraSumut.id - Pedagang wanita yang dianiaya oleh pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara, malah dijadikan tersangka.
Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice.
Langkah yang akan dilakukan dengan menggunakan Peraturan Polisi No 8 tentang penanganan tindak pidana dengan berdasarkan keadilan. Kedua belah pihak yang sama-sama jadi tersangka penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan.
"Kita percayakan saja, kita akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (15/10/2021).
Panca mengatakan, akan mengedepankan pengembalian hak-hak korban yang merasa dirugikan.
"Tentu kembali, hak-hak korban harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," katanya.
Kekinian kasus tersebut masih bergulir. Saat ini BG dan LW masih menjadi tersangka. Pihaknya sudah mengevaluasi anggotanya, berupa pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
"Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restorative menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tukasnya.
Baca Juga: Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Bupati Juarsah Bacakan Pledoi
Tag
Berita Terkait
-
3 Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Terbaru Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka
-
Kapolsek Percut Sei Tuan Juga Dicopot, Buntut Pedagang Wanita Dianaya Jadi Tersangka
-
Kanit Polsek di Medan Dicopot, Gak Becus Urus Kasus Pedagang Wanita yang Dianiaya Preman
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Dicopot!
-
Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak