Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:11 WIB
Petugas mengukur kulit harimau sumatera yang dijual. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua orang berinisial MAS (47) dan SH (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau sumatera Rp 80 juta. Keduanya ditahan di Rutan Polda Aceh.

Mereka ditangkap di sebuah SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Selasa (25/10/2021) malam.

Dari mereka disita barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa.

Baca Juga: Lindungi Toyota Supra MK4 dari Batu Es, Pemilik Telungkup Memeluk Kap Mobil

"Hal ini dilakukan guna langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (27/10/2021).

Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi bahwa ada warga yang menawarkan satu lembar kulit harimau.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga: 4 Manfaat Penting Jika Kamu Berani Mengakui Kesalahan, Biar Lebih Bijaksana

Load More