Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:45 WIB
Eks Anggota DPRK dan 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati. [Antara]

SuaraSumut.id - Tiga terdakwa kasus kepemilikan 26 Kg sabu dituntut dengan hukuman mati. Salah satunya eks anggota DPRK Bireuen.

Ketiga terdakwa adalah Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan mereka didampingi penasihat hukumnya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Rabu (27/10/2021). Majelis hakim diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.

Baca Juga: Ulasan Film The Medium: Benarkah Dewa Suci yang Merasuki Tubuh Mink?

Dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4). [ANTARA]

Load More