SuaraSumut.id - Polisi kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AU di Medan. Kekinian ada dua orang tersangka.
"Sudah dua tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melansir Antara, Jumat (29/10/2021).
Petugas masih melakukan pengejaran terharap pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka yang sudah diamankan masih diperiksa," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, kasus pengeroyokan ini disebut dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Diduga mobil milik anggota TNI AU dirental oleh para pelaku, namun tidak dikembalikan hingga berujung pengeroyokan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu