SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan dan perusakan rumah anggota polisi di Medan, ditangani oleh Polrestabes Medan.
Peristiwa terjadi di Perumahan Kalpataru Indah di Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Oktober 2021.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengaku, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Kekinian petugas sedang mengejar pelaku.
"Anggota kita sudah mengantongi nama-nama pelakunya. Saat ini sedang kita lakukan pengejaran," sebut Irsan, Senin (1/11/2021).
Irsan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto 35 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles mengatakan, EK menjadi sasaran penyerangan karena memberikan aba-aba kepada abangnya ES untuk melarikan diri saat rumahnya didatangi para pelaku.
"Saudara EK luka karena menangkis sabetan celurit, dan luka jatuh dari sepeda motor, kondisinya sekarang sehat," katanya.
Ia mengatakan, motif kejadian terkait usaha sewa menyewa dump truk.
"Motif kejadian terkait usaha sewa menyewa dump truk yang akan dipakai di Kabupaten Langkat," katanya.
Baca Juga: Polisi Bantah Situasi Kota Medan Mencekam
Pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi-saksi dan menyita barang bukti 1 unit mobil dalam keadaan rusak, klewang dan pecahan kaca rumah.
Berita Terkait
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional