SuaraSumut.id - Gugatan Walhi Sumut terhadap tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padanglawas Utara (Palas), Sumatera Utara, ditolak PN Padangsidimpuan.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada Selasa (2/11).
Kuasa Hukum PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai dan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.
Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat.
Penitipan satwa dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa itu dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya, PT NAN telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki satwa dilindungi oleh Undang undang tanpa ijin.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana tertentu telah menghentikan penyedidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
-
Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
-
Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
-
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
-
Gugatan Ditolak, Kakak-Adik Rusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan