SuaraSumut.id - Gugatan Walhi Sumut terhadap tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padanglawas Utara (Palas), Sumatera Utara, ditolak PN Padangsidimpuan.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada Selasa (2/11).
Kuasa Hukum PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai dan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.
Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat.
Penitipan satwa dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa itu dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya, PT NAN telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki satwa dilindungi oleh Undang undang tanpa ijin.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana tertentu telah menghentikan penyedidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
-
Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
-
Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
-
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
-
Gugatan Ditolak, Kakak-Adik Rusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih