SuaraSumut.id - Gugatan Walhi Sumut terhadap tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padanglawas Utara (Palas), Sumatera Utara, ditolak PN Padangsidimpuan.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada Selasa (2/11).
Kuasa Hukum PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai dan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.
Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat.
Penitipan satwa dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa itu dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya, PT NAN telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki satwa dilindungi oleh Undang undang tanpa ijin.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana tertentu telah menghentikan penyedidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
-
Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
-
Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
-
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
-
Gugatan Ditolak, Kakak-Adik Rusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional