SuaraSumut.id - Gugatan Walhi Sumut terhadap tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), Kabupaten Padanglawas Utara (Palas), Sumatera Utara, ditolak PN Padangsidimpuan.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada Selasa (2/11).
Kuasa Hukum PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai dan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," katanya, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.
Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat.
Penitipan satwa dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika satwa itu dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya, PT NAN telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki satwa dilindungi oleh Undang undang tanpa ijin.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Mahasiswa UNS Solo Meninggal, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana tertentu telah menghentikan penyedidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
-
Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
-
Gugatan Ditolak Lagi, Pemkot Solo Sudah 15 Kali Kalah dalam Sengketa Tanah Sriwedari
-
Gugatan Ditolak, Utang Milyaran Anak Soeharto Pada Negara Terus Dikejar
-
Gugatan Ditolak, Kakak-Adik Rusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika