SuaraSumut.id - Dua orang diduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11), ditangkap polisi.
Keduanya berinisial SM (36) dan SK (28) warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik," kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).
Dari mereka disita barang bukti batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena melakukan perusakan.
Ada pun fasilitas negara yang dirusak seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.
Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui kedua tersangka diduga melakukan perusakan karena gugatan ahli waris yang diajukan ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
"Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara.
Baca Juga: Gawat! Banyak Istri di Aceh Jaya Minta Cerai Pada Masa Pandemi, Kok Bisa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak