SuaraSumut.id - Dua orang diduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11), ditangkap polisi.
Keduanya berinisial SM (36) dan SK (28) warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik," kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).
Dari mereka disita barang bukti batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena melakukan perusakan.
Ada pun fasilitas negara yang dirusak seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.
Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui kedua tersangka diduga melakukan perusakan karena gugatan ahli waris yang diajukan ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
"Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara.
Baca Juga: Gawat! Banyak Istri di Aceh Jaya Minta Cerai Pada Masa Pandemi, Kok Bisa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita
-
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, Belasan Rumah Warga Rusak
-
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas