SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBh Medan mengaku kecewa dengan hasil sidang gugatan terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) atas kepemilikan satwa dilindungi. Pasalnya, mejelis hakim PN Padangsidimpuan memutuskan perbuatan PT NAN tidak melawan hukum dan tidak inkonstitusional.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan.
"Alasan majelis hakim tentu jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi melainkan koorporasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin," kata Doni, Jumat (5/11/2021).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris
"Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki," katanya.
M Alinafia Matondang, tim hukum dari LBH Medan menjelaskan, beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli yang menyatakan wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) bukan habitat orangutan turut dikesampingkan majelis hakim.
Padahal keterangan tersebut dapat membantah alasan penitipan dari BBKSDA Wilayah Sumut yang menerbitkan berita acara untuk satu satwa Orangutan bersama satwa lain.
"Pernyataan saksi ahli yang kita hadirkan yakni Onrizal, menyatakan bahwa Palas bukan habitat orangutan. Artinya ini menjadi tanda tanya besar kalau kata BKSDA beralasan satwa yang dititipkan tersebut adalah penyerahan dari warga, warga yang mana?" bebernya.
Baca Juga: Banyak Alasan, Fans AS Roma Mulai Muak dengan Jose Mourinho
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait jadwal sidang yang tidak menentu. Pada prosesnya, lanjut dalam satu persidangan majelis meminta dilakukan sidang lapangan, padahal belum meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli.
"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.
"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
-
Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap