SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBh Medan mengaku kecewa dengan hasil sidang gugatan terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) atas kepemilikan satwa dilindungi. Pasalnya, mejelis hakim PN Padangsidimpuan memutuskan perbuatan PT NAN tidak melawan hukum dan tidak inkonstitusional.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan.
"Alasan majelis hakim tentu jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi melainkan koorporasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin," kata Doni, Jumat (5/11/2021).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
"Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki," katanya.
M Alinafia Matondang, tim hukum dari LBH Medan menjelaskan, beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli yang menyatakan wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) bukan habitat orangutan turut dikesampingkan majelis hakim.
Padahal keterangan tersebut dapat membantah alasan penitipan dari BBKSDA Wilayah Sumut yang menerbitkan berita acara untuk satu satwa Orangutan bersama satwa lain.
"Pernyataan saksi ahli yang kita hadirkan yakni Onrizal, menyatakan bahwa Palas bukan habitat orangutan. Artinya ini menjadi tanda tanya besar kalau kata BKSDA beralasan satwa yang dititipkan tersebut adalah penyerahan dari warga, warga yang mana?" bebernya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait jadwal sidang yang tidak menentu. Pada prosesnya, lanjut dalam satu persidangan majelis meminta dilakukan sidang lapangan, padahal belum meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli.
"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.
"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Gugatan Walhi Terhadap PT NAN Ditolak PN Padangsidimpuan
-
Pidato Presiden Jokowi di KTT COP26 Disoroti Walhi
-
Walhi Soroti Pidato Jokowi di KTT COP26: Message-nya Sama, Jualan Hutan
-
Kawasan Wisata Lembang Banjir, Walhi Jabar Soroti Hal Ini
-
WALHI Pertanyakan Keseriusan Aparat Usut Kasus Pencemaran di Laut Lampung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal