SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBh Medan mengaku kecewa dengan hasil sidang gugatan terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) atas kepemilikan satwa dilindungi. Pasalnya, mejelis hakim PN Padangsidimpuan memutuskan perbuatan PT NAN tidak melawan hukum dan tidak inkonstitusional.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan.
"Alasan majelis hakim tentu jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi melainkan koorporasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin," kata Doni, Jumat (5/11/2021).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
"Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki," katanya.
M Alinafia Matondang, tim hukum dari LBH Medan menjelaskan, beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli yang menyatakan wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) bukan habitat orangutan turut dikesampingkan majelis hakim.
Padahal keterangan tersebut dapat membantah alasan penitipan dari BBKSDA Wilayah Sumut yang menerbitkan berita acara untuk satu satwa Orangutan bersama satwa lain.
"Pernyataan saksi ahli yang kita hadirkan yakni Onrizal, menyatakan bahwa Palas bukan habitat orangutan. Artinya ini menjadi tanda tanya besar kalau kata BKSDA beralasan satwa yang dititipkan tersebut adalah penyerahan dari warga, warga yang mana?" bebernya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait jadwal sidang yang tidak menentu. Pada prosesnya, lanjut dalam satu persidangan majelis meminta dilakukan sidang lapangan, padahal belum meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli.
"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.
"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Gugatan Walhi Terhadap PT NAN Ditolak PN Padangsidimpuan
-
Pidato Presiden Jokowi di KTT COP26 Disoroti Walhi
-
Walhi Soroti Pidato Jokowi di KTT COP26: Message-nya Sama, Jualan Hutan
-
Kawasan Wisata Lembang Banjir, Walhi Jabar Soroti Hal Ini
-
WALHI Pertanyakan Keseriusan Aparat Usut Kasus Pencemaran di Laut Lampung
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi