SuaraSumut.id - Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam dugaan kasus penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, melansir Antara, Selasa (9/11/2021).
Penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.
Meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Pihaknya mempersilahkan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT.
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel Sempat Berantakan, Fotonya sampai Hilang
"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.
"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," tukasnya.
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Tak Ditahan, Nikita Mirzani Singgung Soal Endorse
-
Bupati Cianjur Ancam RT Gajinya Bakal Ditahan, Ketua RT: Saya Sangat Keberatan
-
Dua Tersangka Penganiaya Gilang Ditahan, UNS Solo Siapkan 7 Advokat
-
Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Ditahan
-
Persija Ditahan Imbang Barito Putera, Marco Motta Siap Jadi Kambing Hitam
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut