SuaraSumut.id - Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam dugaan kasus penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, melansir Antara, Selasa (9/11/2021).
Penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel Sempat Berantakan, Fotonya sampai Hilang
Meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Pihaknya mempersilahkan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.
Sebelum ditahan WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11), pukul 09.30 WIT, dan keluar pada pukul 20.07 WIT.
"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.
Baca Juga: Piaggio Indonesia Resmi Dirikan Pabrik Vespa di Cikarang
"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas