
SuaraSumut.id - Polisi meringkus kawanan perampok modus menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial RS (31), YL alias Yuda (33), NA alias Nico (31), ketiganya warga Medan dan ARN alias Bedul (37) warga Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan adanya kasus perampokan pada 25 Oktober 2021.
"Modus pelaku menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Bikin Suasana Mencekam, Dua Pria Bersimbah Darah Usai Duel Pakai Senjata Tajam
Awalnya korban Risky (20) Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), saling berboncngan mengendarai dua motor melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kota Binjai.
Motor mereka lalu dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil. Mereka mengaku sebagai anggota (aparat).
"Pelaku lalu memaksa korban yang mereka tuduh sebagai penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua motor para korban," katanya.
Selanjutnya, keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan. Pelaku merampas seluruh barang berharga milik korban.
Pelaku kemudian membuang Risky dan Yosua di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Cicip 6 Makanan Khas Papua yang Lezat dan Citarasa Unik, Ada Udang Selingkuh!
"Dua korban wanita bernama Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan," kata Ferio.
Petugas yang mendapat laporan bentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan di Jalan Lintas Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Petugas menyita barang bukti mobil, pistol mancis, borgol, HP, powerbank dan lainnya. Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras
-
Ammar Zoni Bebas dalam Hitungan Bulan, Bakal Tobat atau Ulangi Kesalahan?
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Fachry Albar Terancam 12 Tahun Penjara: Kedua Kalinya Terjerat Narkoba, Kali Ini Lebih Berat?
-
Geger! Fachry Albar Ditangkap dengan Bong Modifikasi dan Kokain, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
- Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 100 Juta, Pajaknya Murah Meriah
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
Terkini
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil