SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.
Kelimanya tersangka adalah CS selaku Direktur, FS selaku Pimcab tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Pihaknya bahkan telah melaporkan penggelapan yang dilakukan oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikian dikutip dari hak jawab atau klarifikasi Bank BTN atas pemberitaan SuaraSumut.id yang ditandatangani Corporate Secretary, Ari Kurniawan, Sabtu (20/11/2021).
"BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab," tulisnya.
Lebih lanjut, BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. BTN masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi. Untuk diketahui, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen.
"Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp 39,5 Miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp 39,5 Miliar melainkan sebesar Rp 14,7 Miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp 24 Miliar. Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019," tulisnya.
Baca Juga: Densus 88 Tidak Menemukan Bahan Peledak Saat Menangkap Farid Okbah di Bekasi
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam Pasal Berlapis
-
Mantan Kades di Madina Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi
-
PNS Tersangka Korupsi Alat Pertanian Rp 4,3 Miliar di Ponorogo Sudah 'Dinonjobkan'
-
Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank
-
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar ke JPU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat